Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL Terdakwa perkara pidana merek, Chalas Kromoto, membacakan nota pembelaan atau pledoi melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (26/62026). Agenda persidangan kali ini difokuskan pada pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak berdasar secara hukum.
Topan Oddye Prastyo, Managing Partner dari kantor hukum TOP & Partners yang memimpin tim kuasa hukum Chalas, menyatakan bahwa dakwaan JPU berdasarkan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Merek Water POLO Plast milik Terdakwa telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sejak 18 Juni 2020. Tidak ada kerugian riil maupun itikad buruk dari klien kami,” kata Topan saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum, perkara ini pada dasarnya adalah sengketa komersial yang telah lebih dulu diselesaikan melalui Pengadilan Niaga dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, perkara tersebut seharusnya tidak masuk ke ranah pidana.
Topan juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menghentikan produksi dan distribusi produk bersangkutan sejak 2023, serta mengeluarkan pernyataan resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Selain itu, dalam pledoi, tim hukum Chalas Kromoto turut mempertanyakan keabsahan barang bukti yang diajukan oleh pelapor. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara barang bukti dengan merek terdaftar, sehingga dianggap tidak relevan untuk dijadikan dasar dakwaan.
Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, mulai dari ahli hukum pidana, ahli merek, hingga ahli linguistik, memberikan keterangan bahwa merek yang digunakan tidak identik secara visual maupun semantik, serta tidak menimbulkan kebingungan publik secara hukum.
Kuasa hukum juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2088 K/Pid.Sus/2016 yang menegaskan bahwa merek yang sama-sama terdaftar tidak dapat dijadikan dasar untuk tuntutan pidana karena unsur “tanpa hak” tidak terpenuhi.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Chalas Kromoto dari segala dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, atau setidaknya menyatakan terdakwa tidak dapat dituntut secara hukum (onslag van recht vervolging) sebagaimana Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda, kuasa hukum meminta agar putusan yang dijatuhkan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan hak asasi terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa dalam waktu mendatang.
Jumlah Pembaca: 384