Warta Hukum

Polda Sulawesi Tengah Tangkap Empat Orang Penyalahguna Narkoba

Oleh: Harianti

Media Warta Nasional|Sulawesi Tengah – Opsnal Ditnarkoba  Polda Sulawesi Tengah  kembali mengungkap pengedaran atau penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu, ungkap Kasubid Penjas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari 14/03/2024.

Setelah melakukan pendalaman informasi tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah guna melakukan penangkapan tersangka.

Menurut Kasubid Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Sugeng Lestari, Tim dari Ditnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus dan mengamankan empat orang pengedar narkoba berikut barang bukti berupa Sabu sekitar.2.091,61 atau 2 kilo Gram lebih, katanya dalam siaran persnya Kamis 14/03/24.

Penangkapan para pelaku ini dilakukan pada hari Minggu 10/03/24 pukul 17.00 WITA, masih menurut Kompol Sugeng, Diduga ada empat orang pelaku atau pengedar narkoba  yang diamankan bersama barang buktinya yaitu dua  paket  kemasan besar berisi Sabu sekitar.2.091,61 atau 2 kilo Gram lebih”, ungkapnya.

Sugeng menambahkan, adapun nama – nama pelaku adalah inisial T (24) thn, TR (29), P(45) dan G (41) th, keempat pelaku ini warga dari Desa  Dalaka Kecamatan Sindue  Kabupaten Donggala, terangnya.

Saat pengeledahan  dirumah terduga pelaku T mengaku memperoleh dua paket  sabu dalam kemasan  teh cina  tersebut dari pinggir pantai yang terbawa ombak laut yang selanjutnya paket tersebut diambilnya dan disembunyikan oleh T bersama  teman temannya, tutur Sugeng menirukan ucapan T.

Kepada keempat pelaku yang mengetahui dan menyimpan paket barang berisi sabu tersebut dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika  dengan ancaman  minimal 5 Tahun  hingga 20 tahun penjara, pungkas Kompol Sugeng dihadapan awak media Kamis 14/03/24.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *