Reporter : Yohanes
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | DEPOK’ Robohnya turap yang berada di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalimulya I, Kota Depok mendapat sorotan Tajam dari LSM GPKN Kota Depok.
Proyek senilai 199.295.000, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga roboh.
Menyikapi robohnya turap tersebut, Soleh Ketua LSM Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) menilai adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut disinyalir ada pelanggaran Teknis dan Administrasi. Ketua LSM GPKN, mengatakan, robohnya konstruksi turap mengindikasikan kemungkinan:
1. Tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pekerjaan 2. Lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait 3. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Perlu di ketahui bahwa, “Jika pekerjaan yang baru dilaksanakan sudah mengalami kerusakan, maka patut diduga adanya kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dalam pelaksanaan proyek. Peristiwa ini dapat dikatgorikan adanya temuan pelanggaran hukum.”ucapnya.
Masih kata soleh adanya temuan pelanggaran hukum di antaranya : I. Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
”Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Pasal 3 UU Tipikor ”, Penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
II . Dugaan Kelalaian Konstruksi
Pasal 359 KUHP. ” Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kerugian atau bahaya bagi orang lain dapat dipidana.
III. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pasal 59 ” Kegagalan bangunan menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Pasal 60 “Penyedia jasa wajib mengganti kerugian akibat kegagalan bangunan.
IV. Pelanggaran Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021.
” Prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
” Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi → masuk kategori wanprestasi dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Tuntutan Transparansi dan Audit
LSM GPKN mendesak:
1. Audit menyeluruh oleh Inspektorat Kota Depok
2. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan/KPK)
3. Pembukaan dokumen kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis kepada publik
4. Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara
“Kami menduga adanya potensi kerugian negara dalam proyek ini. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar tidak menjadi preseden buruk bagi penggunaan APBD,” tegas LSM GPKN.
Indikasi Kerugian Negara
Apabila terbukti terjadi kegagalan konstruksi akibat tidak sesuai spesifikasi, maka nilai proyek sebesar Rp199.295.000 berpotensi menjadi: Kerugian negara Objek pengembalian (recovery asset)
Dasar penyidikan tindak pidana korupsi paparnya.














