Oleh : Redaksi
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan BPD Tahun 2011, telah diatur secara jelas mengenai pihak-pihak yang memiliki hak untuk dipilih serta pihak-pihak yang memiliki hak memilih dalam proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, musyawarah pembentukan dan pemilihan panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinilai tidak dilaksanakan secara transparan.
Narasumber tersebut menyebutkan bahwa tidak terdapat undangan resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Srimukti maupun dari Kepala Desa kepada unsur tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Srimukti. Hal tersebut diungkapkan narasumber kepada wartawan pada Selasa, 03/02/2026.
Sementara itu, Sadul selaku Ketua BPD Srimukti, dalam sambungan telepon WhatsApp, mengakui bahwa undangan kegiatan tersebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp.
“Kami (Pemdes) mengundang RT dan RW melalui grup WhatsApp. Sekarang zaman sudah canggih, tidak perlu lagi mengundang dengan kertas, cukup melalui grup WhatsApp,” tuturnya.
Undangan rapat penting melalui group whatssap ini mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi di Desa Srimukti, seharusnya undangan rapat penting disampaikan secara resmi dengan surat berkop surat Desa. Padahal, rapat pembentukan dan pemilihan panitia pemilihan BPD merupakan agenda strategis dan fundamental, mengingat BPD memiliki fungsi sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam proses pembangunan desa serta penggunaan anggaran Dana Desa.
Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Bagian Keempat Mekanisme Pelaksanaan Pembentukan BPD sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Bupati, yang menegaskan bahwa pembentukan anggota BPD dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara (voting) oleh peserta rapat musyawarah yang hadir berdasarkan undangan resmi, di mana setiap peserta memiliki satu hak suara dan pemungutan suara dilakukan secara terbuka.
Selanjutnya, Pasal 12 Peraturan Bupati mengatur bahwa panitia musyawarah pembentukan BPD di tingkat dusun wajib melibatkan Kepala Dusun, Ketua RW, serta lima orang utusan dari masing-masing RT yang terdiri dari unsur ketua RT, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di wilayah setempat. Musyawarah tingkat dusun tersebut bertujuan untuk memilih dan menetapkan calon anggota BPD terpilih sesuai kuota wilayah dusun masing-masing.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa calon anggota BPD dipilih dari peserta yang mendaftarkan diri kepada panitia musyawarah. Hasil musyawarah dusun kemudian disusun berdasarkan peringkat perolehan suara, di mana calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota BPD, sedangkan peringkat berikutnya menjadi daftar tunggu apabila terjadi kekosongan antar waktu. Kepala Dusun berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah pencalonan anggota BPD di wilayahnya.
Lebih lanjut, Pasal 13 Peraturan Bupati mengatur bahwa hasil musyawarah pembentukan BPD di tingkat dusun wajib dituangkan dalam Berita Acara Rapat Musyawarah Pencalonan Anggota BPD tingkat dusun. Berita acara tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Panitia Musyawarah, Kepala Dusun, dan calon anggota BPD, serta memuat waktu dan tempat rapat, jumlah dan daftar peserta yang hadir, jumlah serta identitas calon anggota BPD terpilih, hasil perolehan suara, serta hal-hal lain yang dianggap perlu.
Dengan demikian, praktik pembentukan panitia pemilihan BPD Srimukti yang hanya mengandalkan undangan melalui grup WhatsApp tanpa mekanisme administratif yang sah dan tertulis dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya cacat administrasi dalam proses pembentukan panitia pemilihan BPD di Desa Srimukti.














