Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan P sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Menurut Anang, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp840.000.000 yang berkaitan dengan penanganan perkara BAZNAS. Dugaan penerimaan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban dan kewenangan jabatan tersangka sebagai aparat penegak hukum.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Anang Supriatna menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka P ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Anang.
Ia menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik JAM PIDSUS juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga integritas institusi,” pungkas Anang Supriatna.

















