Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
Baca Juga:
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Komisi Kejaksaan RI menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia,” ujar Nurokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perbuatan oknum tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, peristiwa OTT tersebut harus menjadi pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Lebih lanjut, Nurokhman menilai OTT terhadap jaksa tidak semata-mata dapat dipandang sebagai kesalahan individu. Kasus tersebut juga menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan kejaksaan.
“Ini menjadi indikator kegagalan pengawasan melekat. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan secara konsisten,” tegasnya.
Menurut Nurokhman, tidak semua persoalan internal kejaksaan dapat dibebankan kepada Jaksa Agung. Sebab, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (Kajati).
Komisi Kejaksaan RI juga menegaskan bahwa penindakan terhadap oknum jaksa yang terjaring OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Selain diproses secara pidana, oknum tersebut dinilai harus diberhentikan dari institusi Kejaksaan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan RI menyatakan akan mengambil sejumlah langkah, antara lain:
1. Memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan Komisi Kejaksaan RI;
2. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK guna memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan;
3. Mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten serta tidak pandang bulu.


















