Ketua Umum Forum PWI: RKUHAP Baru Berpotensi Menciptakan Kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum

Rukmana MWN

Oleh: Redaksi

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI – Angin segar dalam dunia hukum di Indonesia mulai terlihat melalui revisi total Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang merupakan warisan kolonial Belanda menjadi KUHAP dan KUHP baru yang direncanakan mulai berlaku pada Januari 2026. Namun demikian, dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP dan KUHP tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH), khususnya pada tahap penyelidikan, serta berpeluang menimbulkan praktik pemerasan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., C.Pla., kepada awak media menyampaikan keprihatinannya atas substansi KUHAP baru. Ia menilai bahwa penempatan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada tahap paling awal dalam proses peradilan pidana merupakan langkah yang sangat elementer sekaligus berbahaya.

Menurutnya, ketentuan tersebut membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, memperluas ruang intimidasi dan kompromi gelap, serta berpotensi menghilangkan akses korban terhadap keadilan sejak tahap awal penanganan perkara. Kondisi tersebut, kata Rukmana, justru dilegalkan melalui Pasal 79, Pasal 83, dan Pasal 84 KUHAP baru. Hal itu disampaikannya pada Rabu, 17 Desember 2025.

Salah Kaprah Penempatan Restorative Justice pada Tahap Penyelidikan

Masih menurut Rukmana, penempatan Restorative Justice pada tahap penyelidikan merupakan sebuah kekeliruan konseptual karena mengaburkan fungsi penyelidikan itu sendiri. Penyelidikan sejatinya merupakan tahap awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, bukan forum untuk pemulihan atau penyelesaian perkara.

“Pada tahap ini, unsur-unsur tindak pidana belum diverifikasi, dan proses pengumpulan barang bukti serta klarifikasi peristiwa masih berlangsung,” ujar Rukmana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan RJ pada tahap penyelidikan berpotensi menyebabkan suatu perkara diselesaikan hanya berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tidak dibangun di atas verifikasi fakta yang memadai. Pada fase ini, korban atau pelapor belum memiliki kedudukan hukum yang jelas, belum sepenuhnya memahami hak-haknya, serta belum memperoleh akses informasi yang cukup mengenai konsekuensi hukum dari pilihan yang diambil.

Akibatnya, risiko terjadinya “damai paksa” dan praktik pemerasan menjadi sangat besar, karena perkara dapat dihentikan tanpa dasar pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Pihak-pihak tertentu juga dapat menekan korban agar menyetujui perdamaian dengan imbalan janji-janji yang pelaksanaannya sulit diawasi. Padahal, kesepakatan perdamaian dalam kerangka Restorative Justice harus dibangun atas dasar kesukarelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) KUHAP baru.

Minim Pengawasan, Maksimal Risiko

Penempatan Restorative Justice secara eksplisit pada tahap penyelidikan, menurut Rukmana, semakin memperlebar celah penyalahgunaan kewenangan karena minimnya mekanisme kontrol dan pengawasan.

“Sebenarnya, hukum ini hendak dibawa ke arah mana ketika Pasal 83 KUHAP baru memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice hanya berdasarkan kesepakatan yang dibuat di hadapan penyelidik, ditandatangani oleh pelaku, korban, dan penyelidik, lalu penyelidik langsung menerbitkan surat penghentian penyelidikan. Apakah konstruksi seperti ini tidak berbahaya bagi sistem hukum di negara kita?” tandas Rukmana.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...