"Laksanakan tugas sesuai petunjuk selama OMB, pedomani TR dari Mabes tentang aturan selama OMB, Wujudkan tugas dengan perpedoman pada butir 1 (Satu) pada Tribrata Polri," ucap Wakapolres.
"Dari penangkapan tersebut nilai dari barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp: 81 juta rupiah, atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI tentang narkotika dengan
Bahkan menurut saksi ahli yang sudah dimintai kesaksian dalam penyidikan mengatakan, tidak ada unsur pidana maupun perdata pada kasus yang menimpanya", tutur Moses.