Warga Desa Medalem Jawa Timur Tanahnya Diserobot Siapkan Gugatan Perdata

 

Keterangan foto : Riadi Pamungkas dan Radian Pranata Dwi Permana penasehat hukum,dan Djakam (tengah)saat ditemui wartawan Rabu(24/4/2024)(Foto: Merri)

Oleh: Merri

Media Warta Nasional | Jawa Timur – Merasa haknya dirampas ditemani dua penasehat hukumnya Djakam (70) warga Desa Medalem RT 05 RW 01,Kecamatan Tulangan datangi Kantor Desa Medalem. Hal ini terkait permasalahan tanah waris dari kakeknya atas nama Doelajis P. Asenahh nama tertera dalam letter C,yang turun ke orang tuanya (ibu) sudah dikuasai dan didirikan bangunan oleh orang lain selama puluhan tahun.

Kepada mediawartanasional.com Djakam mengatakan, Kabid (almarhum ) itu dulunya saya tanya ngakunya beli,tapi tidak ada bukti jual beli,tanah sudah dibangun adiknya dibelakang rumah saya ,Nur Hasim. Tanah warisan Kakek saya soal luasnya 1170 M2,mungkin sekitar 700 pplan yang saya tempati.

“Saat ini permasalahan ini sudah saya serahkan ke Pengacara (PH). Karena permasalahan ini sudah lama. Kalau menurut dusun sejak 1997. Dan saya berharap permasalahan ini segera selesai dan saya bersama keluarga bisa mendapatkan hak kami,”pungkas Djakam,Rabu (24/4/2024).

Senada Mohammad Toni (38) selaku anak dari Bu Mariati Kakak pak Djakam,”ya kami berharap hak keluarga kami khususnya selaku ahli waris bisa dikembalikan.Dan kami sudah serahkan sepenuhnya kepada Pak Nanta dan Pak Pamungkas selaku Pengacara (penasehat hukum) keluarga kami,”pungkas Toni

Terpisah Riadi Pamungkas,SH.,M.H. dan Radian Pranata Dwi Permana SH dari kantor hukum “Radian Pranata Dwi Permana,SH dan Partner” Sidoarjo selaku penasehat hukum Djakam dan keluarga dikonfirmasi wartawan mengatakan,”bahwa kami berdasarkan surat kuasa yang dibuat oleh klien kami ibu Mariati dan bapak Djakam,tertanggal 29 Februari 2024 bahwa kami menindaklanjuti terhadap surat kuasa tersebut.

“Bahwa kami hari ini melakukan klarifikasi ke kantor Desa Medalem kecamatan Tulangan. Kami ingin memperoleh suatu keterangan terkait risalah tanah peralihan, dari leter C no.131 Persil 10 D seluas 1170 M2( meter persegi) atas nama bapak Doelajis yang letaknya di Desa Medalem,”terang Riadi Pamungkas.

Masih kata Riadi didampingi Radian Pranata,jadi kami hari ini melakukan klarifikasi seperti apa tanah ini, sudah beralih apa belum, sudah dipecah apa blm.

“Kalau beralih, beralih yang seperti apa, apakah ada jual beli apakah ada hibah dengan buktinya,dan ternyata tidak ada,”ungkap Riadi.

Hari ini kita ketemuan dengan Kades Medalem dan memberikan jawaban bahwa pertanyaan saya tadi, ini pernah di mediasi di Desa dulu dan tidak ada titik temu. Dan saya tanyakan kembali peralihannya seperti apa pak Kades, pak Kades mengatakan adanya hibah .

Namun kami tidak ditunjukkan bukti hibahnya, oleh karena itu kami silaturahmi ke Kepala Desa ingin mengetahui keterangan seperti apa, dan kami akan mengambil sikap langkah hukum dengan melakukan penetapan ahli waris yang pertama, selanjutnya kami akan melakukan gugatan.

“Gugatan ada dua versi kita bisa ke pengadilan tata usaha negara terkait pembatalan sertifikat yang informasinya sudah menjadi sertifikat. Yang kedua kita bisa melakukan ke Pengadilan Negeri terkait perbuatan melawan hukum nya, kalau memang ada pidananya,”pungkas pamungkas.

Sementara Kepala Desa Medalem Santoso dikonfirmasi media terkait permasalahan dan kedatangan dua penasehat hukum pak Djakam mengatakan, sebenarnya
permasalahan tanah ini sudah lama sebelum saya menjabat,dan sudah ada perselisihan.Namun di saat saya menjabat akhirnya sudah ada mediasi.

“Karena urusan tanah ini, adanya hubungan keluarga sendiri. Sudah terjadi beberapa mediasi tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya saya pasrahkan terserah panjenengan, kalau dilanjut ya silakan,”jelas Santoso.

Kami selaku pemerintah desa, menyambut baik kedatangan kuasa hukum Djakam harapannya kalau bisa dilakukan mediasi,”pungkas Kades Santoso.

Sebelumnya sudah enam kali Djakam ke balai Desa Medalem, hal ini untuk mengetahui dan ingin mengetahui leter C, namun tidak ada tanggapan. Dan sekarang karena sudah dikuasakan ke pengacara kami akan tempuh jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Top