Reporter : Mustofa
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke Unit teknis (UPPP-KPKP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,Melakukan Optimalisasi sektor perikanan untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) potensial, pasca penetapan Peraturan gubernur (Pergub ) no 83 tahun 2021′ Pelaturan ini, yang mengatur Zonasi dimana untuk Zonasi industri perikanan Dapat digali Untuk Meningkatkan Pendapatan asli Daerah.
Ma’had katakan,sektor perikanan dianggap paling menjanjikan, karena Kawasan muara Angke, memiliki wilayah laut yang luas dengan hasil tangkapan berlimpah, karena berhadapan langsung dengan Beberapa pulau.
“Wilayah administrasi Provinsi jakarta Utara,khusus nya Muara Angke, Wilayah Potensial untuk Mengali Pendapatan sektor Perikanan sebagian Daerah Nelayan berada di wilayah pesisir.”
“Karena itu, sumber PAD yang potensial untuk dikembangkan saat ini adalah di sektor perikanan,”
Selain perikanan, Ma’had mengakui sektor kawasan muara Angke tak luput dari upaya untuk menggenjot PAD, namun unit pengelola Pelabuhan perikanan masih harus memetakan potensi sumber pendapatan daerah potensial di wilayahnya.
Hal demikian bertujuan menghasilkan data yang komprehensif, sehingga dapat dikembangkan strategi pengelolaan yang tepat, dalam meningkatkan pendapatan asli Daerah,” ucap Ma’had
“Kita petakan mulai dari masalah transportasi (akses jalan), regulasi,kawasan Zonasi industri perikanan, Zonasi kawasan bongkar muat kapal ikan , serta lainnya. Lalu menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemetaan yang akan menjadi panduan bagi pengelola dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang ada”
Ma’had menambankan mengacu pada Perda No. 1 Tahun 2024 adalah Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Regulasi ini menyederhanakan dan menata ulang sistem pemungutan pajak serta retribusi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menetapkan aturan pembagian hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui sistem opsen (tambahan persentase pajak) untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah.
Penyesuaian Objek Menyesuaikan tarif, objek pajak baru serta objek retribusi sesuai dengan potensi masing-masing daerah
Karena peraturan ini dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah.,” ucapnya
