Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim Sembilan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Jamwas menjelaskan, penahanan terhadap Febrie Adriansyah berlaku sejak 24 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
” Terhadap Tersangka FA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2026 dan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, ” kata Jamwas.
Menurut Jamwas, penempatan Febrie Adriansyah di Rutan KPK dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses hukum berlangsung.
” Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan, ” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jabatan-nya sebagai penyelenggara negara, baik saat bertugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Meski demikian, Jamwas belum bersedia mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Menurutnya, informasi tersebut belum dapat disampaikan demi menjaga efektivitas proses penyidikan.
” Kami belum dapat membeberkan rincian maupun materi pembuktian perkara agar tidak mengganggu strategi penyidikan pada tahap selanjutnya, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
” Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara transparan, akuntabel, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan, ” pungkas Anang. (Ramdhani)
