Terkait Sengketa Tanah di Rancabali, BPN Bandung Undang Klarifikasi Pihak Pelapor

mediawartanasional.com

Oleh: redaksi

Media Warta Nasional | Bandung – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung-Soreang, Provinsi Jawa Barat mengundang pihak Pelapor, Dasep Setiawan, untuk diklarifikasi terkait kepemilikan tanah di Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali (dulu Ciwidey), Kabupaten Bandung, dengan Surat Hak Milik (SHM) No.10/Sukaresmi luas 6000 M². Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Bandung yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bandung-Soreang, Rabu, 7 Februari 2024.

Dasep Setiawan merupakan ahli waris yang dikuasakan oleh ayahnya, Adang, selaku pemilik sah tanah tersebut. Persoalan sengketa tanah ini bermula ketika terbitnya Surat Akta Jual Beli (AJB) No.499/CWD/1997 a.n. H. Mahrum seluas 4600 M² yang mengklaim telah membeli sebagian tanah tersebut.

Selanjutnya, pihak Adang atau kuasanya Dasep Setiawan merasa belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun. “Bapak saya belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun,” jelas Dasep ke awak media ini usai menghadiri klarifikasi dari Pihak BPN Kabupaten Bandung-Soreang.

Dasep menambahkan, setelah menemui jalan buntu, iapun melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Barat, pada tanggal 27/11/2021 lalu dengan Laporan Polisi No. LP/B/939/XI/2021/SPKT/Polda Jabar atas Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin atau Kuasanya, sebagaimana dimaksud Pasal 263 jo Perpu 51 tahun 1960. Setelah melakukan upaya selama beberapa tahun dan tak kunjung ada penyelesaian antara Pelapor dan Terlapor, lalu Dasep meminta bantuan advokasi kepada Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui DPC PPWI Karawang. Untuk menangani kasus tersebut, DPN PPWI selanjutnya meminta Divisi Hukum dan Advokasi PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H dan kawan-kawan untuk melakukan pendampingan hukum kepada Pelapor dan keluarganya dalam penyelesaian perkara dimaksud.

Tanpa berlama-lama, Dvisi Hukum PPWI Nasional melalui Firma Hukum Ujang Kosasi, S.H & Partner segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan meminta klarifikasi ke pihak Pemerintahan Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, BPN Kabupaten Bandung-Soreang, dan beberapa pihak terkait lainnya. Kemudian dari pihak BPN mengirimkan undangan klarifikasi kepada Pelapor, sementara untuk pihak Desa Sukaresmi dan Kecamatan Rancabali sampai saat ini belum ada jawaban dari surat yang dilayangkan Firma Hukum Ujang Kosasih & Partner.

Kepada awak media, Ujang Kosasih menyampaikan apresiasi kepada BPN yang sangat selektif dan kooperatif dalam bertugas. “Alhamdulillah, kami sudah bertemu dengan pihak BPN Kabupaten Bandung-Soreang. Kami diberikan arahan dan pernyataan bahwa betul dari pihak Terlapor sudah pernah mengajukan SHM dan Balik Nama. Namun, patut diapresiasi BPN Bandung sangat selektif,” jelas Ujang.

Jika syarat formilnya tidak terpenuhi, tambah advokat kelahiran Banten ini mengutip keterangan BPN, maka tidak akan bisa diterbitkan SHM atau Balik Nama. “Pihak BPN tidak akan pernah menerbitkan SHM ataupun proses peralihan hak jika syaratnya tidak terpenuhi. Alhamdulillah dalam perkara ini, SHM ada di pihak terlapor,” tambahnya.

Masih menurut Ujang Kosasih, berdasarkan klarifikasi dari pihak BPN, sejauh ini untuk perkara Dasep masih di titik aman walaupun fisiknya dikuasai pihak Terlapor dkk. “Keterangan dari pihak BPN hari ini alhamdulillah melegakan, dimana belum terjadi peralihan atau Balik Nama yang dimohonkan oleh Terlapor,” pungkasnya.

Berita Populer

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Akhmad Yani Renuat Dan Amir Rumra Resmi Pimpin Kota Tual periode 2025-2030

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | KOTA TUAL –  Momen yang ditungu-tunggu masyarakat Kota Tual Provinsi Maluku, untuk ...

Warta Daerah

Polres Maluku Tenggara Melakukan Pengamanan di Gereja

Reporter: Jecko Poetnaroeboen MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA- Polres kabupaten Maluku Tenggara (Malra) provinsi Maluku, resmi tingkatkan. pengamanan di sejumlah Gereja ...

Warta Daerah

Felicia Lumban Gaol Raih Juara 1 Lomba Vocal Solo Horong Besar

Reporter: Rigson Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Felicia Lumban Gaol, yang berhasil meraih Juara 1 dalam ...