Syaykh Al – Zaytun:”Indonesia Bukan Negara Agama Yang Bisa Diatur Oleh Fatwa”

mediawartanasional.com

Syaykh Al-Zaytun Panji Gumilang membacakan Pledoinya didamping Tim Pengacara di Sidang Terbuka PN Indramayu, Rabu, 6 Maret 2024.

Oleh: Drs. CH. Robin Simanullang|Pemred Tokoh Indonesia Ditulis ulang oleh redaksi

Media Warta Nasional|Indramayu – Syaykh Al-Zaytun Prof. Dr. Abdussalam Panji Gumilang, MP membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Sidang Terbuka Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 6 Maret 2024.

Syaykh Al-Zaytun menegaskan,”tuntutan jaksa kepadanya adalah Pembunuhan Karakter Pribadi, Karakter Ilmiah, dan Karakter Pendidikan, tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meruntuhkan nilai Kebenaran dan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sangat berbahaya bagi kemajuan kehidupan peradaban bangsa Indonesia yang kita cintai.

Dari wajahnya, terlihat Syaykh AS. Panji Gumilang sangat menanti keadilan di tengah kezaliman yang dirasakannya. Syaykh Panji Gumilang yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya mengatakan, tuntutan JPU yang menuntut untuk menjatuhkan pidana terhadap dirinya dengan pidana penjara 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan tersebut sangatlah jauh panggang daripada api, seperti menggantang asap, jauh dari kesesuaian fakta persidangan yang terang benderang tidak dapat membuktikan dakwaan terhadap dirinya.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum amat sangat dipaksakan dan telah menciderai keadilan meruntuhkan nilai – nilai Kebenaran dan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sering digaungkan dan kita junjung bersama.

“Maka, hal ini sangat berbahaya bagi kemajuan kehidupan peradaban bangsa Indonesia yang kita cintai, karena hal ini merupakan bentuk pembunuhan karakter pribadi anak bangsa, pembunuhan karakter ilmiah dan intelektual, serta pembunuhan karakter pendidikan yang merdeka.

Ironis, Syaykh Panji Gumilang ditahan sejak ‘ditangkap’ dan ditahan Bareskrim Polri 2 Agustus 2023 lalu. Proses penangkapan dan penahanannya ketika sedang diperiksa di Bareskrim saat itu berlangsung dramatis dengan mengerahkan puluhan pasukan Brimob bersenjata laras panjang. Suasana saat itu mencekam, para Brimob tersebut seram, menakutkan! Sampai saat ini ulama pemangku pendidikan dan pembawa suara toleransi dan perdamaian berusia lebih 77 tahun itu terus ditahan walau sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Penahanan itu diawali dengan sangkaan yang menjeratnya dengan pasal penistaan agama Pasal 156A KUHP. Juga ditersangkakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong. Dia diancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Bareskrim juga menjeratnya dengan Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu dengan ancaman enam tahun penjara. Lalu, JPU di Pengadian Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024) menuntutnya melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan tuntutan satu tahun enam bulan. Yang ternyata kemudian dalam fakta persidangan, sangkaan dan tuntutan itu sangat jauh panggang dari api sebagaimana disebut Panji Gumilang dalam nota pembelaannya, Rabu 6/3/2024.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, SH, MH dan Anggota Majelis Hakim I Ria Agustine, SH, MH dan Anggota Majelis Hakim II Veny Mustika Rini (menggantikan Yanuarni Abdul Gaffar) mengatakan: “Maka oleh karena itu izinkan saya membaca dan menyampaikan nota pembelaan, sanggahan serta pendapat saya, terutama pada beberapa hal yang telah secara gegabah difatwai oleh lembaga non pemerintah yang bernama Majlis Ulama Indonesia atau disingkat MUI, yang mungkin karena kekurangan informasi, kelemahan penelusuran ilmiah, serta ketinggian hati mereka sehingga keluar fatwa MUI nomer 38 dan 47 tahun 2023.

Menurut Syaykh Panji Gumilang, sesungguhnya fatwa tersebut sangatlah lemah dan seyogyanya tidak layak dijadikan dasar dan mempengaruhi proses hukum negara terutama pada Majelis persidangan yang mulia ini.” Pada akhir pledoinya setebal 59 halaman kuarto dan dibacakan selama satu setengah jam tersebut, Syaykh Panji Gumilang mengatakan, Walhasil, dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh JPU tidak tepat sasaran atau jauh panggang daripada api = seperti menggantang asap = حنين بخفي رجع .

“Negara Indonesia bukan negara agama, Indonesia adalah negara Pancasila yang menjunjung tinggi undang – undang dasar (UUD 45), sehingga tidak benar dan tidak tepat ketika fatwa dijadikan refrensi atau landasan dalam memutus sebuah perkara hukum” tandas Syaykh Panji Gumilang.

Justru bentuk semua usaha JPU merupakan: Pembunuhan karakter, baik karakter pribadi, karakter keilmuan/intelektual maupun karakter pendidikan. Namun, kata Panji Gumilang, apapun yang dilakukan oleh JPU , terdakwa tampil dengan sikap satria wiratama ngeluruk tanpa bala menang tanpa ngasorake, mempertanggungjawabkan semuanya di depan pengadilan dengan kooperatif. Sekalipun harus menanggung kesengsaraan berbulan-bulan dihadapi dengan rawe-rawe rantas, malang-malang putung sekalipun dalam situasi binakul nangkup binoyo mangap, ora sambat kaningngoyo.

Majlis Hakim Yang Mulia, seru Panji Gumilang. “Inilah pledooi saya, yang kami sampaikan di hadapan Majelis yang Mulia ini dengan ikhlas dan suci hati, dengan mengharap ridho Allah semata-mata. Selanjutnya izinkan dengan kerendahan hati dan penuh harap memohon agar Majlis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, dapat mengabulkan amar putusan seperti yang disampaikan oleh Penasihat Hukum kami.” Sebelumnya Tim Penasehat Hukum yang diketuai Hendra Efendi, telah lebih dahulu membacakan nota pembelaan yang intinya memohon terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan harkat dan martabatnya, setelah mengemukakan fakta-fakta persidangan.

Klik Pledoy Syaykh AS. Panji Gumilang
https://heyzine.com/admin/view?n=16815e9b73d5b00acc1bb9493e1600a1fa6e8c4c.pdf&adminKey=3e711bdfa9d1a7e9#page/2

Berita Populer

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Akhmad Yani Renuat Dan Amir Rumra Resmi Pimpin Kota Tual periode 2025-2030

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | KOTA TUAL –  Momen yang ditungu-tunggu masyarakat Kota Tual Provinsi Maluku, untuk ...

Warta Daerah

Polres Maluku Tenggara Melakukan Pengamanan di Gereja

Reporter: Jecko Poetnaroeboen MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA- Polres kabupaten Maluku Tenggara (Malra) provinsi Maluku, resmi tingkatkan. pengamanan di sejumlah Gereja ...

Warta Daerah

Felicia Lumban Gaol Raih Juara 1 Lomba Vocal Solo Horong Besar

Reporter: Rigson Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Felicia Lumban Gaol, yang berhasil meraih Juara 1 dalam ...