Saudara A; Laporkan Siap jadi Saksi Terkait Dugaan Pungli Oleh Ketua MKKS

Rukmana MWN

×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

Reporter : Lambas

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BOGOR ‘ Ketua MKKS SMPN Kabupaten Bogor, Dedi Budi Sumardi, sekaligus Kepala Sekolah SMPN 02 Sukaraja yang membantah terkait adanya pungutan untuk iuran, gratifikasi terhadap pejabat dinas pendidikan, dan cashback sebesar 250 ribu untuk Kepala Sekolah dari iuran yang dipungut, mendapat tanggapan serius dari saudara A.

Saudara A dalam klarifikasinya sebagai narasumber memberikan penjelasan bahwa apa yang disebutkan memang ada, sesuai data yang sudah diberikan untuk dipublis agar masyarakat mengetahui, terutama pejabat yang menjabat saat ini, khususnya Bupati Bogor sebagai kepala pemerintahan.

Terkait bantahan dari Ketua MKKS SMPN Kabupaten Bogor, Dedi Budi Sumardi yang menyatakan bahwa ini hanya informasi dari barisan sakit hati atau ada dendam, itu hanya pembenaran saja.

“Apa yang sudah di informasikan terkait hal-hal tersebut semua ada datanya, dan saya siap jadi saksi jika hal ini dilaporkan,” Katanya, lewat komunikasi WhatsApp.

Saudara A juga menjelaskan apa wajar iuran yang bervariasi tersebut di setiap bulannya adalah uang pribadi.

“Saya contohkan satu iuran yaitu sebesar satu juta rupiah setiap bulan nya apa itu wajar dari uang pribadi,”Ungkapnya.

“Terkait cashback yang 250 ribu rupiah yang diterima oleh kepala sekolah, itu adanya dari pungutan yang disetorkan,”Tambahnya.

“Tidak perlu menanyakan dari siapa yg penting adu data, kebenarannya, dilaporkan saja biar terbuka dan kebenarannya terungkap,” Tutupnya.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 4-20 Tahun Kurungan. Dan Pasal 423 KUHP bagi pegawai negeri atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, serta diperkuat dengan Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan pendidikan, dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah. Jelas melarang dugaan yang disebutkan diatas.

Atas dugaan adanya pungutan dan gratifikasi, serta penyalahgunaan anggaran dana BOS, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menelusuri dugaan tersebut. Juga dimohon Bupati Bogor agar segera memanggil instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan dugaan tersebut.

Berita Populer

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Pelantikan Pengurus PWI Laskar Sabilillah DK Jakarta Resmi Digelar

Reporter: Ilham Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | JAKARTA –Rabu, 9 April 2025 Pengurus Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) Daerah ...

Warta Daerah

Sukseskan Program Asta Cita Presiden Dan Wapres RI

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM| TUAL Polres Tual Polda Maluku kembali menunjukan keseriusannya dalam mendukung Program Food Estate ...

Warta Daerah

Masyarakat Desa Banda Ely Kecewa, Dua Proyek Di SMP Alhilaal Yang Terbengkalai

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno    MEDIA WARTA NASIONAL | MALUKU TENGGARA – Masyarakat ohoi/desa Banda Ely Kecamatan Kei besar ...

Warta DaerahWarta Ekonomi

Peresmian Kantor Cabang Baru KSP Parodana Artha Solution 

Reporter: Rigson Editor: Rukmana MEDIAWARTANASIONAL.COM – BEKASI – Ketua KSP Parodana Artha Solution, Robinsar Nainggolan, resmi membuka Kantor Cabang baru ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...