Polres Tolitoli Gagalkan Pengedaran Narkotik Jenis Sabu

mediawartanasional.com

Oleh: Supriyan

Media Warta Nasional | Tolitoli – Satres Narkoba Polres Tolitoli kembali gagalkan pengedaran narkotika jenis sabu
Polres Tolitoli kembali merilis tindak pidana narkotika jenis sabu jum’at 16/02-2024.

Dalam jumpa persnya Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Admojo yang didampingi KBO Satres narkoba Polres Tolitoli Iptu Sutiman mengatakan, ” penangkapan seorang laki – laki MF alias FK umur 25 tahun yang diduga adalah kurir dari barang haram tersebut dilakukan setelah pengintaian selama kurang lebih satu bulan”, ungkapnya Jum’at 16/02/24.

Lebih lanjut Iptu Budi menerangkan, “Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, operasi penangkapan tersangka pelaku dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Polres Tolitoli Iptu Sutiman, tim reserse berhasil meringkus MF alias FK (25) beserta barang bukti berupa 24 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 20,09 gram serta 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk infinix serta 1 unit kendaraan bermotor jenis matic yang diduga sebagai alat transaksi tersangka dalam pengedaran barang haram tersebut.


penangkapan pengedar norkotik tersebut dilakukan hari minggu 04/02-2024 sekitar pukul 12.30 WITA di Kediaman tersangka di Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.


Dikonfirmasi dari KBO satres narkoba Polres Tolitoli IPTU Sutiman bahwa berdasarkan penyelidikan dan pengakuan tersangka narkotika jenis sabu tersebut diambil dari lelaki berinisial A yang berdomisil di Kab. Parigimoutong atas perintah dari rekan korban berinisial Z yang saat ini sedang dalam pengejaran aparat Kepolisian.


Dari informasi yang di ketahui bahwa tersangka Mf (25) adalah seorang residivis yang baru 7 bulan bebas dari tahanan dengan kasus yan sama.


Kasi humas polres tolitoli IPTU Budi Atmojo menerangkan bahwa; barang bukti sabu tersebut bernilai sekitar 30.000.000 rupiah dan atas keberhasilan ini Polres Tolitoli khususnya Satres narkoba Polres Tolitoli mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan sekaligus menyelamatkan generasi bangsa terangnya.

Adapun pasal yang di sangkakan terkait pasal 112 dan pasal 114 uu RI tentang narkotika.

Berita Populer

Mayat Korban Banjir SMR II Ditemukan Tim SAR, TNI dan Banser 

Redaksi MEDIAWARTANASIONAL.COM| BEKASI – Mayat Hendika Pratama ditemukan tim SAR gabungan TNI Marinir dan relawan dari Banser Nahdlatul Ulama pada ...

Warta Daerah

Bentrok Antar Warga di Maluku Tenggara Puluhan Korban Luka dan Dua Tewas

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Bentrok antar dua kelompok warga kembali terjadi di kabupaten Maluku ...

Warta Daerah

Ulukyanan : Masyarakat Menolak Transmigrasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur

Reporter Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA – Masyarakat kecamatan Kei besar utara timur Kabupaten MalukunTenggara,menyatakan sikap menolakn kehadiran warga ...

Warta Daerah

Akhmad Yani Renuat Dan Amir Rumra Resmi Pimpin Kota Tual periode 2025-2030

Reporter : Jecko Poetnaroeboen Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM | KOTA TUAL –  Momen yang ditungu-tunggu masyarakat Kota Tual Provinsi Maluku, untuk ...

Warta Daerah

Felicia Lumban Gaol Raih Juara 1 Lomba Vocal Solo Horong Besar

Reporter: Rigson Editor: Wiratno MEDIAWARTANASIONAL.COM – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Felicia Lumban Gaol, yang berhasil meraih Juara 1 dalam ...

Warta Daerah

Polres Maluku Tenggara Melakukan Pengamanan di Gereja

Reporter: Jecko Poetnaroeboen MEDIAWARTANASIONAL.COM | MALUKU TENGGARA- Polres kabupaten Maluku Tenggara (Malra) provinsi Maluku, resmi tingkatkan. pengamanan di sejumlah Gereja ...