Reporter: Darsani
Editor: Lambas
MEDIAWARTANASIONAL.COM – Sebuah insiden lalu lintas yang menghebohkan terjadi di Jl. Cut Mutia, Bekasi, Selasa pagi 04/02/2025. Seorang pengendara mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi R 1568 RM bertindak ugal-ugalan di jalan raya hingga memicu perhatian seorang wartawan yang akhirnya menegur dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.
Baca Juga:
Wartawan tersebut bernama Wiratno Editor mediawartanasional.com yang curiga terhadap prilaku pengendara yang ugal – ugalan.
Kecurigaan Wiratno bukan tanpa alasan, pengendara ini terlihat bertato dan sangat arogan.
“Saya curiga dia (pengendara mobil Sygra) ini mabuk atau mobil yang dikendarainya adalah mobil hasil curian, oleh karena itu saya kejar dan saya tegur juga saya suruh dia minggir Namun, teguran tersebut justru berujung pada aksi berbahaya. Pengemudi Sigra, seorang pria bertato, dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bagian kiri tepat di pintu depan mobil Toyota Avanza yang saya kendarai sehingga mobil saya mengalami kerusakan parah di bagian samping”, Ungkap Wiratno Selasa 04/02/2025 di dalam mobil menuju Polres Kota Bekasi.
Maaih menurut Wiratno, pelaku Kabur di Lampu Merah Unisma, “Setelah menabrak mmobilyang saya kendarai aakhirnya kami berhenti di Lampu merah Unisma, Bekasi.
“Saya turun dari mobil dan meminta pertanggungjawaban dari pengemudi Sigra. Namun, bukannya menghadapi konsekuensi perbuatannya, pria bertato itu dengan sinis sambil merokok memaki – maki saya dan tancap gas melarikan diri.
Peristiwa ini menarik perhatian pengendara lain yang berada di belakangnya dan merekan aksi kejar – kejaran di Jl. Cut Mutia tersebut.
Seorang saksi mata yang ternyata seorang lawyer turun menghampiri Wiratno dan mengirimkan rekaman video yang diambilnya saat terjadi kejar – kejaran tersebut.
“Mas ini tadi saya rekam waktu Mas kejar – kejaran kalau mau lapor Polisi saya siap jadi saksi”, ucap Wiratno menirukan perkataan si pengendara di belakangnya yang belakangan diketahui bernama Sambat.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan tidak bertindak ceroboh di jalan raya. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait mobil Daihatsu Sigra R 1568 RM, diimbau untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Ketum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) menyayangkan pelayanan Polres Kota Bekasi yang tidak profesional.
“Kasus tabrak lari seperti ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi diharapkan segera mengusut kasus ini agar pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakannya”, ujarnya Selasa 04/02/2025 di Kantor Sekretriat FPWI Jl. Ratna Bekasi.
Lebih lanjut Rukmana mengatakan, “Pengemudi yang dengan sengaja berkendara dengan ugal-ugalan atau kebut-kebutan di jalan dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”, terangnya.
Ia menambahkan, pengemudi yang kebut-kebutan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan dapat dijerat pasal ini.
Masih menurut Rukmana, jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.