Pengacara Magang Didakwa Peras Korban Rp 80 Juta dengan Ancaman Laporan Polisi

Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta (27), didakwa melakukan pemerasan terhadap Vinson Leocarlius dengan menggunakan kekerasan dan ancaman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Andri Saputra mengatakan, Bangun diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih sebagai pengganti kerugian setelah korban mengambil uang terdakwa menggunakan kartu ATM.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/8/2026).

Dalam surat dakwaan, peristiwa bermula ketika Bangun mengajak Vinson bertemu pada 18 Februari 2026 malam. Bangun kemudian membawa Vinson menggunakan mobil Toyota Fortuner ke kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Di dalam mobil tersebut, Bangun bersama empat orang lainnya, yakni Alandra Putra Prihardianto, Philip, Ari Krisdianto Malega, dan Abdul Jalil.

Jaksa menyebut, Bangun menuduh Vinson telah mengambil uang miliknya menggunakan kartu ATM. Uang yang berhasil diambil Vinson disebut mencapai Rp 19,25 juta.

“ Selanjutnya terdakwa yang duduk di sebelah saksi Vinson Leocarlius langsung membentak dengan keras dan dengan menggunakan kekerasan yaitu memiting leher, ” kata jaksa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Dalam kondisi tersebut, Bangun disebut meminta uang Rp 500 juta kepada Vinson sebagai ganti rugi. Karena korban tidak mampu membayar, permintaan tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp 200 juta, Rp 50 juta, hingga Rp 30 juta.

Vinson akhirnya mentransfer Rp 22 juta kepada Bangun. Namun, jaksa menyebut Bangun masih meminta kekurangan Rp 8 juta.

Dalam perjalanan, Bangun juga diduga mengambil sebuah palu dan mengancam akan memukul korban. Bangun kemudian disebut mengambil dompet Vinson dan memotret KTP serta NPWP milik korban tanpa izin.

Korban selanjutnya dibawa menuju arah Bogor. Sesampainya di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi, Vinson kembali menyerahkan Rp 8 juta melalui transfer ke rekening milik Bangun.

Dengan demikian, uang yang diterima Bangun dalam peristiwa tersebut mencapai Rp 30 juta.

Diduga Gunakan Laporan Polisi untuk Menekan Korban

Persoalan tersebut ternyata belum berhenti. Jaksa menyebut Bangun kemudian mengirimkan foto tanda penerimaan laporan polisi terkait dugaan pencurian uang melalui WhatsApp kepada Vinson.

Pada 25 Februari 2026, Bangun juga disebut menghubungi korban dan menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut akan tetap berjalan apabila tidak ada penyelesaian.

Karena merasa takut, Vinson kemudian bertemu dengan Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, Bangun diduga meminta uang Rp 350 juta.

Menurut jaksa, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut secara bertahap karena takut perkara yang dilaporkan Bangun berlanjut di kepolisian.

Pada 2 Maret 2026, Vinson kemudian mentransfer Rp 50 juta ke rekening BCA milik Bangun. Jaksa menyebut korban mengalami kerugian Rp 60,75 juta akibat perbuatan terdakwa.

Didakwa dengan Dua Pasal

Atas perbuatannya, Bangun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Bangun melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“ Dengan ancaman penjara maksimal selama 9 tahun, ” jelas Jaksa.

Sementara dalam dakwaan kedua, Bangun didakwa melanggar Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan pemaksaan pemberian barang melalui ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.

Bangun Paulus Tudungta merupakan pengacara magang dan berpendidikan S-1. Ia tercatat berdomisili di Kota Tangerang.

Perkara tersebut Bangun Paulus dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda eksepsi kuasa hukum terdakwa.