“Nasib gedung BPK gimana? Nah harus diperiksa juga surat-surat gedungnya. Kan kemarin ramai tuh nggak punya SLF. Jangan-jangan surat izinnya ada yang ngga beres lagi. Kalau terbukti melanggar, kan harus di segel juga itu kantor BPK,” ujar Nanang di Jakarta, Kamis (20/6/2024).Terkait penyegelan bangunan melanggar, Nanang pun mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI serta berharap dapat menjadi langkah baik dalam rangka menegakkan Perda tentang ketertiban umum, serta menjadi momentum untuk mengingatkan para pemilik/pengguna gedung agar memenuhi hak publik. “Pada prinsipnya penertiban gedung bermasalah itu bagus, Pemprov DKI Top lah biar hak publik juga bisa mereka penuhi,” katanya. Sebelumnya, Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng, Agung Wijanarto menyebutkan bahwa bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel telah melakukan pelanggaran. Menurut Agung, pelanggaran yang menyebabkan bangunan tersebut disegel dikarenakan ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk. “Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh. Kalau detail kami belum bisa bicarakan. Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja. Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan,” Kata Agung Wijanarto.
Nasib Gedung Milik BPK RI Dipertanyakan Usai Pemprov DKI Segel Sebuah Bangunan
🎁 Tunggu Sebentar!
Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.
Lihat Sekarang










