Warta Hukum

Merasa Tidak Adil, Keluarga Korban Pembunuhan Mengadu Ke Kapolda Jawa Tengah

"Kami merasa penetapan tersangka dan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku pembunuhan tidak adil karena terduga pelakunya lebih dari satu orang, oleh karenanya kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Jawa Tengah agar membuka kasus ini terang benderang" tandas Santoso.

Oleh: redaksi

Media Warta Nasional | Tegal – Polres Tegal meringkus 1 orang terduga pelaku pembunuhan dengan motiv tawuran antar geng (kelompok) di Ds.Kertasari, Dukuh Pondok Jati Kec. Suradadi, Tegal, Jawa Tengah Sekira pukul 3 : 00.pagi Rabu 07/02/24.

Tawuran antar geng ini sempat terekam CCTV warga, terlihat tiga kendaraan bermotor saling kejar – kejaran dengan mengacungkan senjata tajam berjumlah kurang lebih 9 orang dengan satu motor bonceng tiga orang.

Hal ini sesuai keterangan Penyidik PPA Polres Tegal Arif kepada keluarga korban yang diantaranya ayah korban Darno di ruang Kanit PPA Polres Tegal Sabtu 02/03/24.

“Memang menurut terduga pelaku ini berjumlah tiga orang dan korban enam orang, awalnya korban mengejar pelaku dan di titik tertentu pelaku berhenti sambil menunggu korban yang mengejarnya saat korban melintas itulah pelaku membacok korban (DP 19 th)” tutur Arief.

Keterangan ini sangat sesuai dengan apa yang terekam CCTV warga yang sudah dicopy oleh keluarga korban yakni paman korban Santoso.

Namun keterangan terduga pelaku kepada penyidik Polres Tegal sangat berbeda dengan rekaman CCTV warga,
“Rekaman CCTV warga sangat jelas terlihat setelah korban terjatuh dari motor karena dibacok korban dikeroyok oleh tiga pelaku, mengapa Penyidik tidak menerapkan pasal pengeroyokan kepada tiga orang terduga pelaku. Seharusnya terduga pelakunya berjumlah tiga orang bukan hanya satu orang yang ditahan ” ungkap Santoso Minggu 03/03/24 dirumahnya.

Lanjut Santoso, bahkan yang harus ditahan itu delapan orang terdiri dari pihak terduga pelaku tiga orang dan lima orang pihak korban karena mereka semua membawa senjata tajam yang dapat dijerat undang – undang darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2″.

“Kami merasa penetapan tersangka dan penahanan terhadap satu orang terduga pelaku pembunuhan tidak adil karena terduga pelakunya lebih dari satu orang, oleh karenanya kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Jawa Tengah agar membuka kasus ini terang benderang” tandas Santoso.

“Bahkan diantara teman – teman korban ada yang menjadi provokator yang memaksa lima orang temannya ikut tawuran termasuk korban DP, provokator berinisial S seharusnya ditahan karena membawa sajam dan menjadi otak terjadinya perkelahian antar geng ini” Pungkas Santoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *