Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Ketum Forum PWI: Stop Berpolemik Soal HPN 2026 di Kota Bekasi, Mari Jaga Marwah Pers.
Baca Juga:
Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., CPLA, angkat bicara terkait polemik yang berkembang di kalangan insan pers Kota Bekasi mengenai penggunaan anggaran daerah dalam pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026.
Menurut Rukmana, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, polemik yang berkembang hendaknya tidak mengarah pada saling menyerang secara subjektif karena berpotensi mencederai marwah dan kehormatan profesi jurnalistik.
“Saya mengapresiasi klarifikasi yang telah disampaikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi terkait kedudukan panitia HPN Bekasi Raya 2026 dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.”
Diskominfostandi secara tegas menjelaskan bahwa “Panitia tidak memiliki kewenangan untuk membuat laporan maupun mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, karena panitia hanya bertindak sebagai pelaksana kegiatan yang difasilitasi oleh Diskominfostandi,” ujar Rukmana.
Ia menilai, penjelasan resmi tersebut semestinya dapat menjadi rujukan bersama sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan mengenai persoalan yang dinilainya tidak bersifat substansial.
“Seharusnya rekan-rekan jurnalis dapat memahami penjelasan tersebut sehingga tidak lagi berpolemik pada hal-hal yang tidak substansial. Mari kita bersama-sama menjaga marwah pers dengan saling menghormati sesama insan pers, karena pada hakikatnya kita memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik,” ajaknya saat ditemui wartawan di kediamannya, Senin (29/6/2026).
Pernyataan Rukmana sejalan dengan klarifikasi resmi yang disampaikan Diskominfostandi Kota Bekasi terkait pengelolaan anggaran HPN Bekasi Raya 2026. Dalam keterangannya, Diskominfostandi menegaskan bahwa Panitia Hari Pers Nasional Bekasi Raya 2026 dan Hari Kebebasan Pers Sedunia tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Diskominfostandi menjelaskan bahwa HPN Bekasi Raya 2026 merupakan program kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dan insan pers yang telah direncanakan sejak tahun 2025 serta dianggarkan melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa atau Event Organizer (EO) yang ditetapkan berdasarkan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, panitia tidak melakukan pengelolaan maupun pencairan anggaran daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, Jaya Eko Setiawan, S.H., M.H., bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Fitrianti Ningsih, S.AB., M.Si., menegaskan bahwa peran panitia terbatas pada aspek teknis pelaksanaan kegiatan.
“Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak mengelola anggaran APBD. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa yang ditetapkan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah. Panitia hanya berperan sebagai pelaksana kegiatan bersama seluruh unsur insan pers Bekasi Raya,” demikian penegasan Diskominfostandi dalam klarifikasi resminya.


















