Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd., I., CPLA, mengucapkan “Selamat Hari Bhayangkara ke 80 jadilah polisi yang berintegritas tinggi sehingga dicintai oleh rakyat sebagaimana Hoegeng”, katanya saat ditemui di kediamannya Rabu 01/06/2026.
Baca Juga:
Menurut Rukmana, Hoegeng (lahir Iman Santoso; 14 Oktober 1921 – 14 Juli 2004) dan Dia merupakan Kepala Kepolisian Negara Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dari tahun 1968 hingga 1971. Secara historis Hoegeng dikenal sebagai pejabat polisi yang paling berani dan jujur, ditengah maraknya korupsi yang dilakukan oleh mayoritas pejabat pemerintah saat itu.
Hoegeng dikenal dengan tindakan dan upayanya yang gigih dalam memberantas korupsi dan perebutan kekuasaan dalam kepolisian Indonesia serta mendorong keadilan pidana yang setara. Hoegeng merupakan salah satu Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan masa jabatan terpendek.
“Aparat yang jujur dan memiliki komitmen tinggi dalam penegakan hukum yang adil sejak dahulu mudah tersingkir dan bahkan tidak mempunyai tempat ada apa dengan Republik ini”, tuturnya.
Lanjut Rukmana, dalam momentum Hari Bhayangkara ke 80 ini saya ingin menegaskan posisi Pers dalam hukum pidana maupun hukum Perdata (KUHP). Sudah saatnya Kapolri mewajibkan seluruh penyidik kepolisian mempelajari Undang – Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 sebagai UU Lex Specialis yang melindungi tugas jurnalis. Masih banyak aparat kepolisian yang belum memahami UU Pers sehingga hal ini berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap Pers (Jurnalis)”, tuturnya.
Rukmana mengemukakan bahwa baru – baru ini terjadi kriminalisasi terhadap media online dan wartawan, media tersebut adalah Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com (bagian dari jaringan Pikiran-Rakyat), yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S. Kasus dengan nomor laporan polisi: LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA dan tiga orang Wartawan bernama Juliah, Dedi dan Cahyo Widodo yang mendapatkan kriminalisasi dari oknum Polisi Polsek Pagedangan Tangerang Senin, 06/01/2025 dikutip di wartahukum.com.
Ketiga Wartawan ini dilaporkan oleh seorang pengusaha pakan ternak ilegal yang diduga dipaksa oleh oknum polisi Polsek Pagedangan untuk membuat laporan dan merekayasa seolah – olah pengusaha tersebut diperas oleh ketiga wartawan ini, dan akhirnya Propam Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar kejahatan oknum tersebut.
Kejadian seperti ini akibat dari polisi yang tidak profesional dan tidak memahami UU Pers, padahal dalam Pasal 1 ayat (6) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
“Stop kriminalisasi Pers jadilah polisi yang menghormati UU Pers no. 40 tahun 1999, tidak memproses wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dengan KUHP dan kriminalisasi”, tandas Rukmana”, tegas Rukmana.
Lebih jauh Ketum Forum PWI menegaskan, semua pihak harus mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 merupakan tonggak penting dalam memperkuat jaminan kebebasan pers serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Rukmana, putusan tersebut menjadi langkah progresif dalam menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap insan pers melalui proses hukum pidana maupun perdata secara prematur.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan bentuk penegasan konstitusional bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar norma administratif, melainkan jaminan negara terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana ataupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers,” ujar Rukmana.
Ia menjelaskan, Pasal 8 Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengharuskan negara memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk profesi wartawan, dari tindakan yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan hukum.
Rukmana menegaskan bahwa keberadaan pers memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi sebagai penyampai informasi, pengawas jalannya kekuasaan, sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Oleh karena itu, kebebasan pers harus dijaga sebagai bagian dari kepentingan publik.
“Pers merupakan pilar keempat demokrasi. Tanpa pers yang merdeka, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat, objektif, dan berimbang. Namun demikian, kebebasan pers juga harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menjaga akurasi, menghormati hak orang lain, serta menghindari penyebaran informasi yang bersifat fitnah maupun menyesatkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti masih adanya praktik pelaporan pidana terhadap wartawan sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers dijalankan melalui Dewan Pers. Kondisi tersebut, menurutnya, selama ini menjadi salah satu bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
“Dalam praktiknya, tidak sedikit wartawan yang dipanggil aparat penegak hukum bahkan diproses secara pidana hanya karena produk jurnalistiknya, padahal mekanisme penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Pers belum ditempuh. Putusan MK ini menjadi koreksi penting agar penegakan hukum tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai amanat konstitusi,” tegasnya.
Rukmana berharap seluruh aparat penegak hukum, institusi pemerintah, serta masyarakat dapat menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Dengan demikian, perlindungan terhadap kebebasan pers dapat berjalan seiring dengan tegaknya kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
“Forum Penulis dan Wartawan Indonesia mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan menghasilkan karya jurnalistik yang berimbang, akurat, serta bertanggung jawab. Di sisi lain, seluruh pihak juga harus menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, sehingga praktik kriminalisasi terhadap wartawan tidak lagi terjadi di Indonesia,” pungkas Rukmana.


















