Oleh: Hariyanti
Media Warta Nasional | Sulawesi – Pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, bersama dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan barang bukti di teras kantor kejaksaan setempat. Kegiatan ini disaksikan oleh Bupati Tolitoli, Hi Amran Hi Yahya, dan Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Hermanto SH, serta sejumlah unsur Forkopimda lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albertinus P Napitupulu SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah melewati proses hukum dan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut termasuk 12 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan 17 perkara tindak pidana umum, yang berlangsung dari November 2023 hingga April 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong menggunakan gurinda untuk barang seperti parang dan HP, serta melarutkan sabu dalam air yang dicampur dengan bahan kimia. Kosmetik ilegal juga dibakar bersama barang bukti lainnya di halaman kantor kejaksaan.
Bupati Tolitoli, Hi Amran Haji Yahya, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Kabupaten Tolitoli dalam memusnahkan barang bukti yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Bupati menekankan pentingnya kesadaran akan bahaya penggunaan narkotika dan kosmetik ilegal, serta memperingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan produk yang tidak memiliki izin edar resmi.
Upaya ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat.