Reporter: Ramdhani
Editor: Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka dengan inisial NAM tersebut, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi, 4 ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti lainnya.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat TIK dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Anang, dugaan tindak pidana bermula dari serangkaian pertemuan antara NAM dengan perwakilan Google Indonesia pada awal tahun 2020. Dalam pertemuan tersebut, dibahas potensi penggunaan Google for Education dan perangkat Chromebook di sekolah-sekolah.
Setelah pertemuan itu, lanjut Anang, pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup secara virtual dengan sejumlah pejabat internal, termasuk Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen; Kepala Badan Litbang; serta staf khusus menteri. Rapat tersebut membahas pengadaan perangkat TIK yang secara spesifik diarahkan untuk menggunakan Chrome OS, meskipun saat itu proses pengadaan belum dimulai.
“Diketahui pula bahwa surat dari Google sebelumnya sempat tidak ditanggapi oleh menteri sebelumnya karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal),” jelas Anang.
