Oleh: Mustofa
Media Warta Nasional|Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil mengamankan seorang WN Tiongkok dengan inisial LY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
RRT berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No.0429-
23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di Tiongkok.
Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara Bersama – samadengan Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 13 Februari 2023 Pukul 17.00 WIB yang sebelumnya telah dimonitor keberadaannya oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Baca Juga:
“Petugas berhasil mengamankan LY di kediamannya di kawasan PIK, Jakarta Utara. LY bersikapkooperatifnamunmengakusebagaiWargaNegaraIndonesiadenganmenunjukkan Kartu Tanda Penduduk dengan nama ADI SUSANTO”, Ujar Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), (LY) merupakan OrangAsingberkewarganegaraanTiongkok,lahirdiMongol,28November1981,pemegang PasporTiongkokberlakusampaidengan10Maret2020,(LY)tercatatsebagaipemegangIzin Tinggal Terbatas (ITAS) Tenaga Kerja Asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.
Qriz Pratama menegaskan bahwa berdasarkan data base keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku, sehingga yang bersangkutan bukan saja Over Stay namun sudah illegal stay.
LY telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 11 (sebelas) tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku dan ditemukan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status kewarganegaraan Indonesia dengan nama ADI SUSANTO, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986, dengan NIK : 360106280886001 serta Akta Kelahiran dengan Nomor : 3601062808860001 dengan nama ADI SUSANTO, lahir di Pandeglang, tanggal 28 Agustus 1986 putra dari seorang ayah bernama TARTA dan ibu Bernama SUSIATI dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang terkait keabsahan Akta Kelahiran dan KTP yang dimiliki Saudara LY” Ungkap Qriz.
Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menambahkan bahwa petugas menemukan KTP yang dimiliki LY telah dipergunakan untuk mendirikan perusahaan, membuat NPWP, SIM, dan Buku Rekening Tabungan.
Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat(1)Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada divwilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (Paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam] pasal 75 ayat (1)dan(3)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ujar Qriz Pratama.