Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Relation Manager BRI, Frengky Hasoloan, dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran kredit modal kerja (KMK) fiktif senilai Rp122 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/8/2026).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Rizky Pratama S.H., menyatakan Frengky terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Frengky membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
“ Jika harta benda tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari, ” ujar Jaksa Rizky dalam persidangan yang didampingi Jaksa Ike Rosmawati, S.H.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp790 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
“ Jika harta bendanya tidak mencukupi, Frengky dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun, ” kata jaksa.
Selain itu, JPU meminta barang bukti tetap diperlakukan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Frengky diduga terlibat dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp122 miliar.
Saat menjabat sebagai Relation Manager BRI, Frengky diduga bekerja sama dengan Maria Lastry Gultom selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta Li Putri Nazara sebagai Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).
Jaksa mengungkapkan, pada 2023 para debitur mengajukan permohonan KMK dengan menggunakan kontrak pekerjaan dari tiga kementerian yang diduga fiktif. Frengky disebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan karena tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan, sehingga usulan kredit tetap diproses, disetujui, dan dicairkan dengan nilai total Rp122 miliar.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa setelah dana kredit dicairkan, Maria diduga mengalihkan dana tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada dalam penguasaannya. Sementara itu, Frengky diduga menerima komisi sebesar Rp800 juta dari pencairan kredit tersebut.
Kredit yang telah dicairkan itu kemudian mengalami gagal bayar dan berstatus macet atau masuk kategori kolektibilitas 5.
Atas perbuatannya, Frengky didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Ramdhani)
