Jakarta – Katanya semua warga negara setara di mata hukum. Tapi bagaimana jika ada instrumen investasi yang mendapat perlindungan khusus dari tuntutan pidana perpajakan? ya itulah investor patriot bond dan merah putih bond Danantara yang dapat perlindungan khusus dari tuntutan pajak.
Yuk, kenalan dulu dengan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ini adalah surat utang khusus yang diterbitkan oleh Danantara dan menjadi sorotan karena memberikan sejumlah perlindungan hukum bagi investornya sesuai aturan yang berlaku.
Investor Merah Putih Bond Danantara Dapat Perlindungan
Pemerintah menetapkan sejumlah perlindungan hukum bagi investor yang berpartisipasi dalam pembelian surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Baca Juga:
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui beleid terbaru tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang secara khusus mengatur kewenangan Danantara dalam menerbitkan instrumen surat utang.
Selain surat utang konvensional, Danantara juga diberi ruang untuk menerbitkan surat utang khusus yang terdiri atas Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Salah satu poin penting dalam aturan baru itu terdapat pada Pasal 50A ayat (5). Dalam ketentuan tersebut, negara memberikan jaminan dan perlindungan kepada pembeli surat utang khusus dari berbagai bentuk tuntutan hukum, baik pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, maupun gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” bunyi Pasal 50A ayat (5) beleid tersebut, dikutip Minggu (21/6).
Perlindungan juga diberikan terhadap data transaksi investor. Pasal 50A ayat (6) menyatakan bahwa informasi dan data yang berasal dari pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Adapun ketentuan perlindungan hukum dan kerahasiaan data tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7).
Di sisi lain, investor tetap memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan maupun menjadikan surat utang khusus tersebut sebagai agunan.
Revisi UU P2SK juga membuka peluang lebih luas bagi calon investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (9), pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat berasal dari peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Negara menjamin pembelian instrumen ini dari segala bentuk penuntutan pidana, termasuk tindak pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Data dan informasi terkait pembelian surat utang ini tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.
Fasilitas proteksi khusus dan insentif tersebut secara eksklusif berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Meskipun kebijakan perlindungan hukum pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond buatan BPI Danantara efektif untuk menarik dana besar masuk ke sistem keuangan dalam negeri, aturan ini menuai kritik tajam dari para ekonom.
Kritik utama dari Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, memperingatkan bahwa jaminan proteksi hukum yang sangat kuat berisiko menjadikan instrumen ini sebagai tempat “parkir aman” atau tempat berlindung bagi dana-dana ilegal.
Kebijakan ini berpotensi mencederai prinsip equal treatment (perlakuan setara). Wajib pajak kecil atau masyarakat biasa yang sudah patuh membayar pajak merasa tidak adil karena pemilik modal besar atau mantan pengemplang pajak justru diberikan “jalur tol khusus” berupa surat utang yang kebal dari pemeriksaan aparat.
Jika instrumen ini dipersepsikan oleh lembaga internasional sebagai celah baru untuk menghindari pajak (tax avoidance) atau melonggarkan aturan finansial, hal tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi reputasi tata kelola fiskal Indonesia di mata dunia. (red/th)


















