Hotman Paris Diminta Pelajari UU Pers dan Sampaikan Permintaan Maaf kepada Wartawan Indonesia

Oleh : Redaksi

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘ Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., CPLA, mengingatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea agar mempelajari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyusul pernyataannya yang dinilai tidak beretika serta dianggap merendahkan profesi wartawan.

Pernyataan Hotman Paris yang menjadi perbincangan luas di berbagai platform digital tersebut dinilai oleh sejumlah tokoh pers telah mencederai martabat profesi jurnalis.

Dalam video yang beredar, Hotman Paris melontarkan pertanyaan kepada seorang wartawan dengan kalimat, “Lu punya otak nggak?”, saat wartawan tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Rukmana, ucapan tersebut mencerminkan sikap yang tidak profesional dan tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik, terlebih disampaikan oleh seorang advokat yang memahami prinsip-prinsip hukum.

“Sebagai advokat sekaligus bagian dari penegak hukum, Hotman Paris seharusnya memahami dan mempelajari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar tidak memperlakukan wartawan secara semena-mena ketika mereka menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Rukmana, Minggu (19/7/2026).

Rukmana menjelaskan bahwa profesi wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Salah satu tugas utama wartawan adalah menggali informasi melalui proses wawancara dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.

“Setiap wartawan memiliki kewenangan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik. Di sisi lain, setiap narasumber, termasuk advokat maupun pihak lainnya, memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan tersebut. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika komunikasi dan saling menghormati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rukmana menegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan tindakan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, memberikan jawaban, ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penghinaan atau perendahan terhadap martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Hotman Paris sepatutnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan Indonesia,” pungkas Rukmana.