Reporter : Musthofa
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Proyek pembangunan yang berdiri di atas lahan urugan kapal bersandar kini berubah fungsi dibangun puluhan kios oleh (UP3) Unit Pengelola pelabuhan perikanan muara Angke, di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara dipertanyakan lembaga swadaya masyarakat LSM.
Pembangunan yang sudah mencapai 50, persen itu diduga tidak memiliki izin.Bahkan, tidak ada papan informasi atau (PGB) Persetujuan gedung bangunan di lokasi proyek.
Ketua LSM Derap pembangunan Bambang, mempertanyakan proyek bangunan yang ada di atas lahan exs urugan Menurutnya,tahun 2023,” lalu, UP3 muara Angke,telah melakukan Pengurugan diarea tersebut sehingga kini menjadi dataran.
Saat ini Berdiri bangunan kios-gudang
hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran.
“ Anehnya, petugas Satpol PP dan Sudin Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) kayak tutup mata, padahal jelas-jelas di situ ada pelanggaran, ” ujarnya, Rabu (30/6/2026).
Berdasarkan informasi yang didapat, bangunan tersebut akan dijadikan kios dalam jumlah banyak mengingat lahan yang dipakai cukup luas.
Unit Pengelola Pelabuhan perikanan muara Angke diduga tidak ada informasi resmi spesifik yang mencatat adanya Pengerukan area pelabuhan Dermaga T sisi Pelelangan ikan (TPI) tahun lalu. pasca Pengurukan kini dialihfungsikan menjadi kios secara ilegal.
Isue” ini Berkembang Setelah LSM Derap pembangunan “Memukan kios-kios dibangun oleh pihak pengelola Unit Pengelola pelabuhan perikanan, UPPP-KPKP muara Angke.
Diduga adanya payung hukum terkait pelabuhan Pelanggaran Proyek pengerukan Untuk dibangun bangunan liar/kios di sempadan daratan area pelabuhan.
Hal ini dapat Mempersempit kapal-kapal ikan Untuk bersandar area dermaga TPI
Dugaan Pengerukan area Dermaga sisi muara Angke pada tahun 2023,lalu bahwa pihak PT. melakukan Proyek tersebut Ijin siup, izin PT. sudah mati hal ini menjadi pertanyaan LSM.
Selain itu “ Pemanfaatan lahan di kawasan pelabuhan diatur ketat dalam Rencana Induk Pelabuhan.(RIP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
Alih fungsi lahan perairan atau daratan pelabuhan di luar peruntukan zona tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran, ”
(Rep).
