Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL |KENDARI ‘ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mendapat apresiasi dari Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep N. Mulyana atas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Di bawah kepemimpinan Dr. Sugeng Riyanta, Kejati Sultra mencatat 11 permohonan persetujuan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain), tertinggi dibandingkan kejati lainnya.
Apresiasi tersebut disampaikan Asep dalam kunjungan kerja bersama unsur pimpinan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kendari, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan data penanganan perkara pidana umum per 30 September 2026, seluruh 11 permohonan plea bargain yang diajukan Kejati Sultra telah mendapat persetujuan pimpinan Kejaksaan. Berdasarkan laporan yang diterima, seluruh permohonan tersebut juga dikabulkan hakim.
“Seluruh permohonan tersebut mendapat persetujuan pimpinan Kejaksaan dan, berdasarkan laporan yang kami terima, hakim juga mengabulkan seluruh permohonan plea bargain tersebut,” ujar Asep.
Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi yang efektif antara penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menjalankan sistem peradilan pidana.
Setiap institusi, kata Asep, harus tetap bekerja sesuai kewenangan dan menjaga independensinya. Namun, keselarasan pemahaman dan koordinasi diperlukan agar penanganan perkara berjalan cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
Ia menambahkan, mekanisme pengakuan bersalah merupakan satu dari enam mekanisme baru dalam KUHAP. Penerapannya mencerminkan kebutuhan akan sistem peradilan pidana yang terpadu, tidak hanya berorientasi pada prosedur, tetapi juga pada manfaat keadilan bagi masyarakat.
Sultra Berpeluang Jadi Daerah Percontohan
Asep menilai pengalaman Kejati Sultra layak dikembangkan sebagai salah satu rujukan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Indonesia.
Menurut dia, Sulawesi Tenggara menghadapi tantangan penegakan hukum yang kompleks, mulai dari persoalan sumber daya alam, investasi, lingkungan hidup, dan pertanahan hingga karakteristik wilayah kepulauan serta kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan.
Dalam kondisi tersebut, koordinasi antarsubsistem peradilan pidana menjadi modal penting untuk membangun penegakan hukum yang lebih terpadu.
Karena itu, praktik baik yang telah berjalan di Sulawesi Tenggara perlu diperkuat agar pola koordinasinya dapat dipelajari dan diterapkan di daerah lain.
Kunjungan kerja bersama pimpinan MA, Kejagung, dan Polri itu juga bertujuan memperkuat semangat hakim, jaksa, penyidik, serta jajaran pemasyarakatan dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih sistematis dan efisien.
Wakil Jaksa Agung Ingatkan Bahaya Ego Sektoral
Selain mengevaluasi penerapan KUHP dan aa baru, Asep menekankan pentingnya solidaritas antara Polri, Kejaksaan, dan pengadilan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia mengingatkan bahwa setiap tahapan penegakan hukum saling berkaitan. Ketidakcermatan pada satu tahapan dapat menyulitkan tahapan berikutnya, sementara komunikasi yang terlambat berpotensi memperpanjang proses yang harus dijalani masyarakat.
Sebaliknya, ego sektoral dapat memicu ketegangan antarlembaga dan berdampak pada tersendatnya proses hukum, ketidakjelasan informasi, hingga munculnya biaya yang seharusnya dapat dihindari.
Untuk mencegah hal tersebut, hubungan baik di tingkat pimpinan harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
Asep juga meminta agar komunikasi antara pusat dan daerah berjalan dua arah. Pengalaman dan kendala yang dihadapi aparat di daerah perlu menjadi masukan bagi pimpinan pusat, sedangkan praktik baik harus dibagikan sebagai bahan pembelajaran bersama.
Solidaritas Harus Berlandaskan Integritas
Asep menegaskan, solidaritas antarlembaga penegak hukum harus tetap berlandaskan integritas dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing.
Kerja sama dengan pengadilan dapat diwujudkan melalui peningkatan kelancaran administrasi, akses pelayanan, keamanan persidangan, dan kapasitas aparatur. Namun, penilaian pembuktian dan penentuan putusan tetap berada dalam proses peradilan yang independen.
Perbedaan pandangan hukum, lanjutnya, harus diselesaikan melalui argumentasi dan mekanisme hukum yang tersedia. Kedekatan antarlembaga tidak boleh mengurangi independensi maupun mengaburkan batas kewenangan masing-masing.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan keamanan dan kelembagaan bagi aparatur yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas secara sah. Pada saat yang sama, setiap dugaan pelanggaran harus tetap diproses secara bertanggung jawab.
Asep mengajak para pimpinan satuan kerja mengidentifikasi hambatan pelayanan, merumuskan langkah penyelesaian, serta menetapkan penanggung jawab dan waktu evaluasi sesuai kewenangan.
Menurut dia, keberhasilan koordinasi harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, mulai dari kejelasan informasi, berkurangnya hambatan administrasi, hingga penanganan pengaduan yang lebih baik.
Khusus kepada jajaran Kejaksaan, Asep meminta agar seluruh aparat menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam membangun sinergi dengan kepolisian dan pengadilan.
Ia berharap kunjungan kerja bersama tersebut semakin memperkuat keterpaduan sistem peradilan pidana dalam penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru.
“Dari Sulawesi Tenggara, mari kita bangun wajah baru peradilan pidana Indonesia yang menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan