Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan hasil penertiban kawasan hutan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Hal itu disampaikan Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun ke kas negara serta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6,22 juta hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (6/10/2026), dan turut dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang menurutnya telah menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga jutaan hektare lahan negara.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektare lahan negara,” kata Prabowo.
Pada tahap VIII, Satgas PKH menyerahkan uang yang seluruhnya masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dengan nilai total Rp13.241.335.681.910,13.
Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.
Prabowo mengatakan, nilai yang berhasil diselamatkan negara tidak hanya berupa uang tunai. Nilai taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali juga mencapai sekitar Rp400 triliun.
Menurut Prabowo, hasil penyelamatan tersebut harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” ujarnya.
Selain uang, Satgas PKH mencatat total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali hingga 6 Oktober 2026 mencapai 6.220.845,93 hektare.
Luas tersebut terdiri atas kawasan sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.
Pada tahap VIII, kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kembali diserahkan kepada negara. Rinciannya, sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian, hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Adapun kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Prabowo menilai hasil penertiban tersebut memiliki arti penting karena menyangkut aset negara dan sumber daya alam yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah menyatakan penguasaan kembali kawasan hutan tidak semata-mata untuk menghentikan pelanggaran. Langkah tersebut diarahkan untuk memulihkan fungsi kawasan hutan, menata kembali tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH merupakan kerja bersama 12 kementerian/lembaga, bukan milik satu institusi.
“Satgas PKH bukan milik satu lembaga mana pun, melainkan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengajak masyarakat mendukung upaya penertiban kawasan hutan. Menurut dia, dukungan rakyat menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan