Oleh : redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | ACEH SELATAN ‘ Masyarakat Kecamatan Samadua, yang terdiri dari 4 mukim dan 28 gampong, kembali menegaskan sikap tegas menolak kehadiran dan seluruh aktivitas dua perusahaan yang mengantongi konsesi pertambangan emas di wilayah mereka.
Penolakan ini bukan sikap yang muncul tiba-tiba, melainkan hasil dari keresahan panjang yang telah disuarakan sejak lama melalui petisi penolakan tambang pada 31 Juli 2026 dan 15 Agustus 2026, yang dihadiri ribuan warga dari berbagai gampong. Kedua petisi tersebut menjadi bukti bahwa penolakan terhadap pertambangan bukan sikap segelintir orang, melainkan aspirasi kolektif masyarakat secara luas.
Penolakan masyarakat didasari sejumlah pertimbangan mendasar.
Masyarakat menilai kehadiran aktivitas pertambangan berpotensi mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan warga yang selama ini bergantung pada lahan, kebun, dan lingkungan sekitar. Proses penerbitan izin juga dinilai berjalan tanpa melibatkan masyarakat sejak tahap awal, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya hak warga atas tanah dan wilayah kelola yang telah diwariskan turun-temurun.
Ancaman terhadap sumber air bersih dan kelestarian lingkungan turut menjadi perhatian serius, mengingat aktivitas tambang berisiko meningkatkan potensi bencana ekologis yang dapat mengancam keselamatan warga kini maupun generasi mendatang.
Masyarakat berpandangan bahwa hak dasar warga atas ruang hidup dan lingkungan sehat semestinya menjadi pertimbangan utama, dan tidak boleh dikalahkan oleh izin usaha yang diterbitkan tanpa proses partisipatif yang memadai.
Keresahan tersebut memuncak pasca sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang dilaksanakan salah satu perusahaan yang di akomodir oleh pihak kecamatan atas perintah Sekretaris Daerah Aceh Selatan, pada hari selasa tanggal 22 September 2026.
Kegiatan yang semestinya menjadi ruang dialog terbuka itu justru berakhir tidak kondusif, karena undangan yang disebarkan hanya menjangkau sebagian pemilik lahan dari gampong yang terdampak konsesi, sementara mayoritas warga dari 4 mukim dan 28 gampong lainnya tidak dilibatkan. Padahal dampak operasional tambang diyakini akan dirasakan seluruh masyarakat Samadua, bukan hanya pemilik lahan.
Masyarakat juga menilai proses sosialisasi investasi semacam ini semestinya menghadirkan pembanding dari kalangan ahli independen, agar dampak investasi dapat dilihat secara utuh dari berbagai aspek.
Di luar ruang berlangsungnya sosialisasi, para perempuan Samadua yang peduli atas haknya turut menggelar aksi damai menyuarakan penolakan mereka terhadap rencana kehadiran tambang.
Mereka menilai perempuan menjadi pihak yang pertama merasakan dampak apabila terjadi bencana ekologi, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan. Sebagai contoh, bila kualitas dan ketersediaan sumber air memburuk, perempuanlah yang pertama terdampak. “Kalau air menjadi keruh, kami masak dan mencuci menjadi terganggu, kesehatan anak-anak kami juga ikut terganggu,” ujar Aja Sari Ulianda salah seorang perwakilan kelompok perempuan tersebut.
Mereka juga menyoroti bahwa selama ini air bersih diperoleh secara cuma-cuma sebagai anugerah alam dan rahmat Allah SWT, sehingga apabila kualitas dan ketersediaannya menurun akibat operasional tambang, masyarakat berpotensi harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini dinilai akan menambah beban pengeluaran rumah tangga dan pada akhirnya justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, alih-alih memberikan manfaat sebagaimana yang dijanjikan kata Aja Sari.
Menyikapi situasi ini, tokoh masyarakat Samadua, Tgk Miswar, menyampaikan bahwa penolakan warga sudah menjadi sikap final yang disepakati bersama.
“Sikap masyarakat sudah jelas dan berulang kali disampaikan sejak petisi pertama. Kami menolak tambang ini karena menyangkut keselamatan ruang hidup dan masa depan anak cucu kami,” ujarnya.
Senada dengan itu, warga Samadua yang hadir dalam pertemuan tersebut, Efrizal, menegaskan proses sosialisasi yang dilakukan perusahaan justru memperlihatkan minimnya keterbukaan sejak awal.
“Kalau memang serius ingin berdialog, semestinya seluruh masyarakat dari 4 mukim dan 28 gampong dilibatkan, bukan hanya sebagian pemilik lahan. Ini menyangkut nasib seluruh warga Samadua,” katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat diaspora Samadua Fakrurrazi, S.Hut, menambahkan bahwa ketiadaan pelibatan masyarakat secara terbuka sejak awal proses investasi menjadi akar persoalan yang terus berulang.
“Dari awal proses ini berjalan, masyarakat tidak pernah benar-benar dilibatkan secara terbuka. Sosialisasi yang tertutup seperti ini justru berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, masyarakat Kecamatan Samadua menyatakan sikap bersama meminta ketegasan pemerintah, mulai dari tingkat gampong, mukim, kecamatan, hingga kabupaten, agar segera meninjau ulang dan membatalkan rekomendasi yang telah diterbitkan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Samadua.
Masyarakat juga meminta seluruh kegiatan kedua perusahaan dihentikan, mengingat tingginya potensi gesekan dan konflik sosial apabila aktivitas tetap dipaksakan berjalan tanpa penyelesaian yang jelas dan partisipatif.
Masyarakat Samadua menegaskan sikap ini disampaikan secara damai dan konstitusional, sebagai bentuk perjuangan mempertahankan ruang hidup, sumber penghidupan, dan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang, serta berharap pemerintah segera merespons aspirasi ini secara terbuka.
Gerakan warga Samadua menolak izin tambang yang di miliki oleh PT. MMS dan PT. BSM ini sepenuhnya mendapat dukungan dari diaspora Samadua IKSAS (Ikatan Kekeluargaan Samadua Aceh Selatan) dari berbagai wilayah dan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari JKMA Aceh, YRBI, LBH Banda Aceh, LBH Jendela Keadilan Aceh, Yayasan HAkA, AKAR Nusantara dan WALHI Aceh

Tinggalkan Balasan