Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | BANDUNG ‘ Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak ada toleransi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, khususnya pelanggaran yang bersifat transaksional.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang digelar di Hotel Holiday Inn Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Pelatihan diikuti para hakim perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di wilayah Jawa Barat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan sekaligus memperkuat pemahaman hakim terhadap KEPPH agar nilai-nilai etik semakin terinternalisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Untung Maha Gunadi, mengatakan profesi hakim memiliki posisi penting di mata masyarakat. Hakim bahkan kerap dilekatkan dengan sebutan “Wakil Tuhan” di bumi.
Menurut dia, predikat tersebut harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugas.
“Pelatihan dirancang agar hakim mengasah potensinya dan lebih memahami Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sehingga, para hakim dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum acara dan terhindar dari pelanggaran kode etik,” ujar Untung.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hery Supriyono juga mengingatkan bahwa hakim dalam menjalankan tugasnya selalu berada dalam sorotan dan dapat menjadi objek laporan pengaduan.
Karena itu, kata Hery, pemahaman dan penerapan kode etik menjadi hal penting yang harus diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas hakim.
Ia menilai pelatihan yang diselenggarakan KY tersebut sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
Menurut Hery, setidaknya terdapat tiga hal penting yang harus melekat pada diri seorang hakim, yakni integritas, profesionalisme, dan kemampuan menyusun putusan yang berkualitas.
“Komisi Yudisial memberikan bekal kepada para hakim melalui pelatihan ini dalam rangka meningkatkan wibawa hakim. Sehingga hakim tidak sembarang dalam memutuskan perkara,” katanya.
Hery menambahkan, Mahkamah Agung tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan hakim, terutama pelanggaran yang bersifat transaksional.
Tekankan Pencegahan Pelanggaran
Anggota Komisi Yudisial Setyawan Hartono mengatakan pelatihan KEPPH dirancang sebagai bagian dari upaya pencegahan. KY, kata dia, tidak ingin penegakan etik hanya berujung pada penanganan setelah pelanggaran terjadi.
“Ini tugas dan tanggung jawab saya selaku ketua bidang. Saya akan merasa puas apabila pelanggaran kode etik semakin hari semakin berkurang karena hakim sudah terinternalisasi,” ujar Setyawan.
Ia secara khusus menyoroti pelanggaran yang bersifat transaksional. Menurutnya, hakim tidak semestinya melakukan pelanggaran etik secara sengaja, terlebih jika berkaitan dengan transaksi.
Setyawan menyebut masih adanya antrean perkara di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang banyak berkaitan dengan pelanggaran pada masa lalu.
“Kedepan masih banyak antrean MKH, tapi itu permasalahan di masa-masa lampau, sebelum peningkatan kesejahteraan. Jika tahun 2026 sepertinya sudah tidak ada pelanggaran yang bersifat transaksional,” katanya.
Ia menegaskan peningkatan kesejahteraan hakim semestinya berjalan beriringan dengan semakin kuatnya integritas.
“Keterlaluan sekali jika terjadi pelanggaran transaksional, apalagi sudah ada peningkatan kesejahteraan hakim. Jadi hemat kami bersama pimpinan MA sudah sepakat tidak ada toleransi terhadap pelanggaran transaksional,” tegasnya.
Setyawan juga menekankan bahwa peran KY tidak hanya berkaitan dengan penindakan. Menurutnya, fungsi KY juga mencakup pencegahan dan pendidikan bagi para hakim.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kata dia, KY tidak masuk ke ranah teknis yudisial. Untuk pelanggaran yang bersifat ringan, KY juga tidak serta-merta merekomendasikan pemberian sanksi.
Ia mencontohkan kesalahan pengetikan atau typo dalam putusan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan dan disikapi melalui peringatan.
Di sisi lain, Setyawan mengingatkan tantangan hakim saat ini juga berkaitan dengan beban perkara yang semakin kompleks.
“Beban perkara hakim saat ini sudah tidak proporsional,” pungkasnya. (Ramdhani)

Tinggalkan Balasan