Oleh : Redaksi
MEDIA WARTA NASIONAL | LEBAK BANTEN ‘ Muhammad Rasmo, warga Pemalang, Jawa Tengah, mengadukan Notaris Herlina yang berkedudukan di Kabupaten Lebak, Banten, kepada pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Lebak.
Pengaduan tersebut dilayangkan menyusul belum tuntasnya pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan empat bidang sertifikat tanah miliknya yang telah dipercayakan kepada notaris tersebut sejak 2018.
Rasmo mengaku telah menyerahkan pengurusan dokumen pertanahan melalui jasa Notaris Herlina untuk diproses melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, hingga 2024, AJB dan sertifikat tanah yang dimohonkannya disebut belum juga selesai.
“Saya mengajukan pembuatan AJB dan sertifikat tanah melalui Notaris Herlina sejak 2018. Namun, hingga 2024, AJB dan sertifikat tanah saya tak kunjung terbit atau selesai,” ungkap Rasmo, Jumat (9/10/2026).
Ia menuturkan, selama proses tersebut, dirinya berulang kali mendatangi dan mempertanyakan perkembangan pengurusan dokumen kepada Herlina.
Menurut Rasmo, jawaban yang diterimanya selalu menyatakan bahwa proses masih berjalan dan dirinya diminta bersabar.
Persoalan semakin berlarut ketika, pada 2024, Herlina membuat pernyataan tertulis untuk mengembalikan uang jasa pengurusan AJB dan sertifikat tanah kepada Rasmo. Namun, dari total Rp65 juta yang sebelumnya dibayarkan, jumlah pengembalian yang disanggupi hanya Rp58 juta dan kurang bayar hingga sekarang Rp : 45 juta.
“Sudah tiga kali membuat pernyataan pengembalian uang, tetapi sampai sekarang belum juga ditunaikan. Bagi saya, ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Rasmo akhirnya menempuh jalur pengaduan organisasi profesi.
Ia meminta Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Lebak menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi organisasi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan.
“Saya melaporkan Herlina kepada pengurus INI Suproyono , S.H., M.kn Kabupaten Lebak agar persoalan ini ditindaklanjuti. Saya berharap, apabila terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan diberikan sanksi organisasi dan direkomendasikan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk pencabutan izin operasionalnya.
Tujuannya agar masyarakat mendapatkan perlindungan dari oknum Notaris Herlina dan kejadian serupa tidak terulang,” tandas Rasmo.
INI Kabupaten Lebak Janji Panggil Notaris Herlina
Menanggapi pengaduan tersebut, Supriyono, S.H., M.Kn., yang disebut sebagai pengurus daerah INI, menyatakan akan membahas laporan Rasmo bersama jajaran pengurus organisasi. Ia juga berencana memanggil Herlina untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
“Saya akan mendiskusikan pengaduan Bapak Muhammad Rasmo bersama jajaran pengurus INI. Saya juga akan memanggil anggota saya, Herlina, guna segera menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Supriyono kepada media.
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, INI akan mempertimbangkan langkah organisasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Jika memang Herlina tidak mau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, risiko terburuknya adalah kami (INI) akan merekomendasikan pencabutan izin notaris Herlina,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi dan Penyelesaian
Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam pelayanan jasa kenotariatan, terutama ketika masyarakat menyerahkan pengurusan dokumen hukum dan pertanahan dengan nilai transaksi yang tidak sedikit.
Pengaduan Rasmo perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk penelusuran dokumen perjanjian jasa, bukti pembayaran, tiga pernyataan pengembalian uang yang disebut telah dibuat, serta status permohonan AJB dan empat bidang sertifikat tanah tersebut.
Di sisi lain, keterangan dari Notaris Herlina tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan duduk perkara dapat diketahui secara utuh. Dugaan yang disampaikan pelapor juga perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Publik kini menunggu tindak lanjut pengurus INI Kabupaten Lebak, kejelasan penyelesaian hak Rasmo, serta hasil pemeriksaan atas dugaan persoalan pelayanan jasa kenotariatan tersebut.

Tinggalkan Balasan