Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘Komisi Yudisial (KY) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hakim menyusul kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah.
Insiden yang diwarnai dugaan intimidasi, penyiraman air terhadap juru bicara pengadilan, hingga tuduhan hakim menerima suap Rp1 miliar itu menjadi perhatian KY karena dinilai berpotensi mengganggu independensi dan kehormatan lembaga peradilan.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan yang terjadi di lingkungan pengadilan tersebut. KY menilai dugaan perbuatan itu perlu mendapat perhatian dalam rangka menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Menurut Anita, dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH) tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court). Selain itu, tuduhan yang menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan juga menjadi perhatian terkait fenomena scandalising the court.
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ujar Anita dalam keterangan yang disampaikan Minggu (11/10/2026).
KY Koordinasi dengan PN Pati
Sebagai tindak lanjut, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan PMKH serta langkah pengamanan persidangan dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.
Koordinasi tersebut menjadi perhatian karena proses persidangan perkara itu masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.
KY menilai pengamanan pengadilan perlu menjadi perhatian bersama agar hakim dan seluruh aparatur peradilan dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, intimidasi, maupun gangguan yang berpotensi memengaruhi jalannya persidangan.
Anita menegaskan, insiden di PN Pati menjadi pengingat pentingnya komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada hakim. Perlindungan tersebut diperlukan untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas secara aman dan independen.
“Oleh karena itu, KY mendorong penerapan efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, KY mendorong agar pengamanan pengadilan tidak hanya menjadi prosedur administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga independensi hakim, ketertiban persidangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (Ramdhani)

Tinggalkan Balasan