Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi senilai Rp759,4 miliar dari PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP).

Dalam perkara yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF, Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara Andi Sugandi, yang menyampaikan keterangan Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria, mengatakan penyidik menemukan dugaan rekayasa dokumen dalam proses pengajuan kredit.

“Pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut dilakukan berdasarkan rekayasa dokumen kepada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Total fasilitas kredit yang diberikan kepada PT SSP mencapai Rp759.426.104.000.

Dana tersebut terdiri atas tiga fasilitas kredit. Pertama, fasilitas kredit di KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis sebesar Rp169,57 miliar. Kedua, fasilitas kredit kepada PT SSP sebesar Rp407,35 miliar. Ketiga, fasilitas kredit di PMKS sebesar Rp182,5 miliar.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada saat pengajuan kredit. Pihak bank juga diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses analisis dan pemberian kredit.

BF selaku Group Head bersama pihak lain yang masih didalami penyidik diduga tidak melakukan analisis sebagaimana mestinya dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK).

Padahal, proses tersebut menjadi bagian penting sebelum bank mengambil keputusan untuk menyetujui pemberian fasilitas kredit.

Dana Kredit Diduga Dialihkan

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dana kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

TKSD selaku Direktur Utama PT SSP diduga merealisasikan dana kredit kepada sejumlah perusahaan yang disebut memiliki hubungan afiliasi. Selain itu, terdapat penggunaan beberapa bilyet giro dalam rangka realisasi kredit tersebut.

Akibatnya, kredit tersebut kemudian menjadi macet.

Kondisi itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Namun, angka kerugian negara belum bersifat final. Nilai Rp759,4 miliar yang disebut Kejati Kaltara merupakan estimasi penghitungan penyidik terhadap total fasilitas kredit yang diberikan.

Adapun penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Kalimantan Utara.

Penyidik Masih Kejar Pihak Lain

Penetapan TKSD dan BF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Kejati Kaltara menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih terus mendalami keterkaitan atau keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” ujar Andi.

Dengan demikian, perkara ini belum berhenti pada dua tersangka. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.