Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BUTON ‘ Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar mengutamakan pencegahan penyimpangan dan mengidentifikasi risiko hukum sejak tahap perencanaan program.

Pesan tersebut disampaikan Sugeng saat memberikan penerangan hukum kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Pemerintah Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan, Kamis (8/10/2026).

Dalam kegiatan itu, Sugeng didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Pengawasan, Kepala Bagian Tata Usaha, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton beserta para kepala seksi.

Sugeng menekankan, tata kelola pemerintahan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak awal, bukan menunggu munculnya persoalan hukum.

Ia meminta para kepala OPD memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban.

Selain itu, kelengkapan dokumentasi serta pengawasan dan pengendalian internal secara konsisten dinilai penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Menurut Sugeng, setiap risiko hukum harus diidentifikasi, dikendalikan, dan dimitigasi sejak dini agar pelaksanaan program pemerintahan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan Input-Output-Outcome-Benefit-Impact dalam pengelolaan program dan anggaran pemerintah.

Melalui pendekatan tersebut, setiap program harus memiliki input yang tepat, output yang jelas, outcome yang terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pada akhirnya, seluruh program diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Kajati Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan Nama Jaksa

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan mengenai pihak yang mengatasnamakan jaksa untuk meminta sesuatu dengan cara yang melanggar ketentuan, terlebih jika disertai ancaman.

“Kalau masih ada jaksa ataupun siapa saja orangnya yang mengatasnamakan jaksa meminta-minta yang sifatnya melanggar ketentuan, apalagi dengan mengancam-ngancam, Bapak cukup WA ke saya dan saya langsung selesaikan secepat-cepatnya, karena ini sudah komitmen kami beserta jajaran se-Sultra,” tegas Sugeng.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan aparatur pemerintah untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan nama institusi kejaksaan.

Melalui penerangan hukum ini, Kajati Sultra mendorong pemerintah daerah memperkuat kepatuhan terhadap aturan, mengelola risiko sejak tahap awal, serta memastikan setiap penggunaan anggaran menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.