Reporter : Ramdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang benda sitaan berupa komoditas batu bara dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Batu bara yang disita dalam perkara atas nama tersangka ST tersebut memiliki nilai limit lelang sebesar Rp263,08 miliar. Adapun uang jaminan yang wajib disetorkan calon peserta mencapai Rp130 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026.
“Pelaksanaan lelang benda sitaan ini berlandaskan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026,” kata Kapuspenkum dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).
Objek lelang berupa batu bara dengan estimasi volume sekitar 171.107 metrik ton (MT) yang tersimpan di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing sekitar 4.400 MT.
Seluruh objek lelang berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Batu bara tersebut ditawarkan dalam satu lot dengan nilai limit Rp263.080.879.000.
Lelang akan dilaksanakan secara elektronik melalui metode penawaran terbuka (open bidding) di portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Peserta Lelang Dibatasi
Kejaksaan membatasi peserta lelang pada badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026.
Peserta yang memenuhi kualifikasi meliputi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.
Selain itu, lelang dapat diikuti pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara maupun pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di portal lelang.go.id. Uang jaminan sebesar Rp130 miliar harus disetorkan sekaligus, tidak dapat dicicil, melalui nomor virtual account yang diperoleh dari sistem lelang.
Dana jaminan tersebut harus sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Sementara itu, dokumen persyaratan wajib diunggah melalui portal lelang dan diserahkan untuk verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai.
Dokumen disampaikan kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penjelasan Lelang Digelar 26 Oktober
Sebelum lelang, panitia akan menggelar sesi penjelasan atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Peserta yang tidak menghadiri sesi tersebut dianggap telah menyetujui kondisi objek lelang sebagaimana adanya (as is), baik terkait kondisi, kualitas, maupun kuantitas barang (as is where is basis).
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Khusus pemenang dari instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas pelunasan ditetapkan paling lambat 14 hari kerja.
Selain harga lelang dan bea lelang, pemenang juga diwajibkan membayar biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000.
Apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya disetorkan ke Kas Negara.
Kejaksaan menyebutkan, berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti atas objek lelang tersebut.


Tinggalkan Balasan