Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA ‘ Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Perkara yang melibatkan PT YAT itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan tahap II menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Lima Tersangka Diserahkan

Lima tersangka yang diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas terdiri atas satu orang dari unsur pengelola pengadaan di BGN dan empat orang dari pihak perusahaan.

Mereka adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

Kelima tersangka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Ribuan Motor Listrik Dilaporkan Tanpa Baterai

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik yang berkaitan dengan tata kelola program MBG di BGN.

Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Hasil audit tersebut menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp863.846.166.953.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan penyerahan tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.