Oleh : Redaksi

 

“Syafri Donny telah menginjak – injak nilai – nilai Pancasila dan teesandung dugaan kasus korupsi sewa Eskavator”

 

MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait diduga mengusir wartawan dan menghina fisik wartawan bernama Simere dan dua orang wartawan lainnya , kejadian ini terekam jelas oleh kamera wartawan yang sedang mengkonfirmasi besaran sewa eskavator yang digunakan di tempat pembuangan ahir (TPA) sampah Bantar Gebang Bekasi.

Dalam video tersebut terdengar dan terlihat Kepala DLH Syafri mengusir wartawan Simere , “keluar kau , kau jelek , bau “, bentak Syafri Donny sambil diduga berupaya mendorong Simere keluar dari ruangan Selasa 06/10/2026.

Tak hanya itu , Syafri juga mengeluarkan kata – kata tak pantas untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat tiga orang wartawan turun tangga meninggalkan ruangan Syafri Donny terlihat dan terdengar Syafri berteriak , ” Hei tolol jangan kau bawa – bawa abangku goblok”, hardik Syafri dari atas (lantai ruangan kerjanya).

Padahal , menurut Rukmana, S.Pd,i., CPLA., Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) , konfirmasi adalah merupakan bagian dari tugas jurnalistik demi menerbitkan berita cover both sides dan dilindungi oleh undang – undang (UU) Pers no. 40 tahun 1999 Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.

Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Fungsi-fungsi tersebut memiliki peranan penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bahkan dalam
Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya

Menyikapi hal ini Rukmana mengecam tindakan amoral Kepala DLH tersebut. “Sikap arogan dan tak bermoral Syafri Donny Sirait sudah tidak mencerminkan seorang pejabat publik, bahkan , ini sudah menginjak – nginjak dasar negara kita Pancasila”, ujarnya Jum’at 10/10/2026 di Kantornya.

 

Lanjut Rukmana, Peraturan Pemerintah no. 11 / 2017 Pasal 245 ayat (3) ayat a jelas menyatakan, ASN yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diberhentikan”, tegasnya.

Rukmana Kecam Keras Kasus Pengusiran Wartawan

Lebih jauh Rukmana mengatakan, seorang ASN harus menjunjung tinggi nilai – nilai etika dan moral sebagai manifestasi dari nilai – nilai Pancasila sebagaimana diuraikan dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai orang yang ber – Tuhan tentu tidak akan melakukan tindakan atau sikap amoral.

” Bahkan dalam sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab , sebagai warga negara Indonesia yang telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai Wy Of life maka tentu harus memanusiakan manusia bukan mencela atau menghina fisik seseorang , apalagi seorang ASN , maka sekali lagi saya tegaskan Syafri harus diberhentikan karena menginjak – nginjak dasar negara Republik Indonesia”, tandasnya.

Kejadian dugaan penghinaan profesi dan fisik wartawan ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, laporan polisi tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan pencantuman Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.

Rukmana menambahkan, Syafri Donny Sirait menurut informasi sudah ditetapkan tersangka oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). dalam hal ini PPNS yang menangani tindak pidana pada bidang lingkungan hidup (LH) telah diberikan wewenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan.

Publik tahu bahwa; Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait sebagai TERSANGKA dalam kasus dugaan tindak Pidana pencemaran air sungai di lingkungan Tempat Pembungan Akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil [Pasal 74 ayat (2) UU PPLH].

Selain itu, PPNS mempunyai beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 94 ayat (2) UU PPLH, yang salah satunya adalah berwenang “menangkap dan menahan pelaku tindak pidana” [Pasal 94 ayat (2) huruf k UU PPLH].

Selanjutnya diatur pula bahwa dalam melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat POLRI. [Pasal 94 ayat (3) UU PPLH].

Belum lagi kasus sewa alat berat senilai Rp: 24,5 miliar, jika hal ini benar seharusnya aparat penegak hukum terkait segera menangkap dan menahan Syafri , ada apa dengan PPNS yang menangani kasus ini ? .

“Saya mengajak kepada seluruh wartawan Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga Syafri diberhentikan dan proses hukum yang sudah dilaporkan oleh korban di Polres Metro Bekasi benar – benar dijalankan oleh Penyidik , Kapolres harus memonitoring kasus ini dan jangan main – main dalam penegakan hukum”, tegasnya.