Reporter : Lambas
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | BOGOR ‘ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan kado kemerdekaan bagi masyarakat Bogor melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Program relaksasi tersebut berlaku selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Kesempatan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 dalam periode program.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, program relaksasi PBB-P2 merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor kepada masyarakat sekaligus kado dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Cukup dengan bayar pokoknya saja, karena denda sampai tahun pajak 2025 dihapuskan, ” Ujar Rudy.
Rudy juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dan segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum periode relaksasi berakhir.
“Saya Rudy Susmanto, Bupati Bogor, mengajak kepada seluruh warga untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat. Mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026, kita sambut bersama-sama dan datang ke kantor pajak terdekat,” Ajak Rudy.
Penghapusan sanksi administratif diberikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah. Dengan demikian, Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara terpisah.
Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 pada periode program, yakni 14–21 Agustus 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif dan telah melakukan pembayaran pokok piutang sebelum keputusan berlaku. Penghapusan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pemkab Bogor menghimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga hari terakhir. Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 diharapkan segera memanfaatkan program tersebut melalui kanal pembayaran yang telah disediakan.
Penghapusan sanksi administratif hanya berlaku untuk pembayaran pokok piutang yang dilakukan selama periode 14–21 Agustus 2026 sesuai ketentuan. Pembayaran setelah 21 Agustus 2026 tidak memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administratif berdasarkan kebijakan tersebut.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Penerimaan pajak daerah akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membayar pokok piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 pada 14–21 Agustus 2026.
