“Benteng keadilan telah runtuh marwah Pengadilan Jakarta Selatan telah hancur karena putusan hakim Estiono yang tidak mendudukkan hukum pada posisi hukum yang benar” pungkas Alvin.
Hakim Estiono mengabaikan seluruh keterangan saksi ahli dan saksi fakta pemohon Estiono hanya mengikuti pendapatnya sendiri dengan menimbang adanya keterangan saksi dan saksi ahli dalam proses penyidikan oleh termohon ( Penyidik) maka Estiono menganggap syarat penetapan tersangka Panji Gumilang telah memiliki dua alat bukti yang cukup sesuai dengan undang – undang no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 184 ayat 1 tentang alat bukti yang sah.
Praperadilan yang dilakukan oleh Panji Gumilang itu sendiri merupakan hak seseorang yang dijamin dalam Pasal 17 undang – undang no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan diatur dalam KUHAP.
“Setiap orang, tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan pengaduan, permohonan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk mèmperoleĥ putusan yang adil dan benar”
Namun harapan Panji Gumilang memperoleh keadilan di negara yang konon katanya adalah menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan ini kandas karena adanya dugaan mafia pengadilan dan mafia hukum yang sama sekali tidak mengindahkan fakta – fakta hukum dan HAM dan leluasa bergerak di negeri ini seperti yang diungkap oleh Mahfud MD.
“Benteng Keadilan Telah Runtuh” Hakim Estiono Disinyalir Tunduk Pada Intervensi
🎁 Tunggu Sebentar!
Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.
Lihat Sekarang
“Benteng keadilan telah runtuh marwah Pengadilan Jakarta Selatan telah hancur karena putusan hakim Estiono yang tidak mendudukkan hukum pada posisi hukum yang benar” pungkas Alvin.
Hakim Estiono mengabaikan seluruh keterangan saksi ahli dan saksi fakta pemohon Estiono hanya mengikuti pendapatnya sendiri dengan menimbang adanya keterangan saksi dan saksi ahli dalam proses penyidikan oleh termohon ( Penyidik) maka Estiono menganggap syarat penetapan tersangka Panji Gumilang telah memiliki dua alat bukti yang cukup sesuai dengan undang – undang no. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) pasal 184 ayat 1 tentang alat bukti yang sah.
Praperadilan yang dilakukan oleh Panji Gumilang itu sendiri merupakan hak seseorang yang dijamin dalam Pasal 17 undang – undang no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan diatur dalam KUHAP.
“Setiap orang, tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan pengaduan, permohonan dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk mèmperoleĥ putusan yang adil dan benar”
Namun harapan Panji Gumilang memperoleh keadilan di negara yang konon katanya adalah menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan ini kandas karena adanya dugaan mafia pengadilan dan mafia hukum yang sama sekali tidak mengindahkan fakta – fakta hukum dan HAM dan leluasa bergerak di negeri ini seperti yang diungkap oleh Mahfud MD.












