Reporter: Darsani
Editor: Redaksi
MEDIAWARTANASIONAL.COM | BEKASI – Eko Purnama, Area Manager dari PT. Kithcenette Lestari (Ismaya Group), diberitakan telah memberhentikan puluhan pekerja secara sepihak, termasuk Aldila Puteri Liliana, salah satu pekerja dengan performa penjualan terbaik. Keputusan tersebut diduga melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati antara PT. Kitchenette Lestari (Ismaya Group) dan Aldila.
Perjanjian kerja yang dibuat pada 7/10/2024 menyatakan bahwa kontrak kerja Aldila berlaku mulai 21/10/2024 hingga 21/10/2025. Namun, Eko Purnama memutuskan hubungan kerja pada Januari 2025 tanpa alasan yang jelas.
“Saya diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas, padahal penjualan saya terbaik dari seluruh rekan atau tim saya,” ujar Aldila saat ditemui di rumahnya di Bekasi, Senin (20/01/2025).
Ketika dikonfirmasi, Eko Purnama menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena beberapa pekerja, termasuk Aldila, tidak mencapai target penjualan. “Bukan hanya Aldila yang diberhentikan, ada banyak pekerja lain yang diberhentikan karena tak tercapai target penjualan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu lalu.
Namun, pernyataan ini dibantah dengan data yang diterima oleh redaksi. Penjualan Aldila justru termasuk yang terbaik di antara seluruh timnya, sehingga alasan yang diberikan oleh pihak manajemen diragukan kebenarannya.
Ketum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) Rukmana angkat bicara terkait pemberhentian sepihak terhadap pekerja oleh Eko Purnama, “Tindakan Eko ini adalah pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan mematuhi perjanjian kerja dan menjelaskan alasan PHK secara jelas”, tegasnya.
Lanjut Rukmana, “berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 (atau yang lebih dikenal dengan UU Ketenagakerjaan), sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja,” ungkapnya Senin 20/01/2025.
Larangan PHK Sepihak dalam Undang-Undang
Lebih jauh Rukmana memgatakan, Aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
Jika perundingan yang dilakukan belum juga menghasilkan kesepakatan, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
“Perusahaan atau pengusaha yang melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan yang dilarang undang-undang dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan”, pungkasnya.