“Permasalahan ini juga diperparah dengan sanksi yang tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran kampanye saat ini. Akibatnya para calon yang mengikuti Pilkada kerap melakukan pelanggaran kampanye, termasuk penempatan APK yang tidak tepat.” Ungkap H. Erman Jum’at 17/07/24.Lebih lanjut H.Erman mengatakan, Jika dianalisis dengan studi komparatif, pengaturan perihal larangan pemasangan APK telah diatur tegas beserta sanksinya. Diperlukannya reformulasi hukum terkait pemasangan APK dan mempertegas sanksi pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup. “Melalui konstruksi hukum tersebut, kampanye dapat berlangsung berlandaskan prinsip environmental ethics sebagaimana yang tertuang dalam UU Lingkungan Hidup.” Tuturnya Menurut H. Erman, Pada saat ini, mekanisme pemasangan APK di Indonesia belum diatur tegas dalam UU Pilkada dan aturan turunannya. Jika dianalisis, Pasal 30 ayat (9) PKPU 11/2020. H. Erman berharap, kedepannya Bawaslu seluruh Indonesia khususnya kota bekasi, lebih mengedepankan kepentingan masyarakat umum dan sama-sama menjaga kebersihan, ketertiban umum.
Andai Pohon Bisa Bicara, Jangan Lukai Kami!!!
🎁 Tunggu Sebentar!
Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.
Lihat Sekarang












