Warta Utama

Andai Pohon Bisa Bicara, Jangan Lukai Kami!!!

Oleh: Raden

Media Warta Nasional | Kota Bekasi – Generasi Muda Hijau Lestari Indonesia (GMHLI) Kota Bekasi, Menyoroti Bawaslu Perihal Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Generasi Hijau lestari Indonesia menekankan kepada bawaslu agar menghimbau para peserta pilkada untuk menjalankan aturan pasal 70 dan 71 tahun 2017 dimana tidak boleh sembarangan menempatkan alat peraga kampanye.

Tim kampanye harus menjaga estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum saat kampanye.

Ketua Generasi Hijau Lestari Indonesia, H. Erman mengatakan, Pada saat ini mekanisme pemasangan APK di Indonesia belum diatur tegas dalam UU Pilkada dan aturan turunannya.

Jika dianalisis, Pasal 30 ayat (9) PKPU 11/2020 tentang Kampanye tidak melarang menempatkan APK di pepohonan. Larangan penggunaan pohon hanya ditetapkan terhadap atribut berupa bahan kampanye jenis stiker.

“Permasalahan ini juga diperparah dengan sanksi yang tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran kampanye saat ini. Akibatnya para calon yang mengikuti Pilkada kerap melakukan pelanggaran kampanye, termasuk penempatan APK yang tidak tepat.” Ungkap H. Erman Jum’at 17/07/24.

Lebih lanjut H.Erman mengatakan, Jika dianalisis dengan studi komparatif, pengaturan perihal larangan pemasangan APK telah diatur tegas beserta sanksinya.

Diperlukannya reformulasi hukum terkait pemasangan APK dan mempertegas sanksi pelanggaran terkait dengan lingkungan hidup.

“Melalui konstruksi hukum tersebut, kampanye dapat berlangsung berlandaskan prinsip environmental ethics sebagaimana yang tertuang dalam UU Lingkungan Hidup.” Tuturnya

Menurut H. Erman, Pada saat ini, mekanisme pemasangan APK di Indonesia belum diatur tegas dalam UU Pilkada dan aturan turunannya. Jika dianalisis, Pasal 30 ayat (9) PKPU 11/2020.

H. Erman berharap, kedepannya Bawaslu seluruh Indonesia khususnya kota bekasi, lebih mengedepankan kepentingan masyarakat umum dan sama-sama menjaga kebersihan, ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *