Oleh: Delky
Media Warta Nasional|Aceh – Banda Aceh – Menyuarakan urgensi perlunya lembaga keuangan mikro syariah di wilayah Aceh Barat, Aminullah Usman, ekonom Aceh yang juga putra daerah Aceh Barat asal desa Seuradeuk, Woyla Timur, mengungkapkan bahwa langkah ini sangat penting dalam mendukung ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kabupaten Aceh Barat memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dalam sektor UMKM, pertanian, dan kelautan. Namun, untuk memaksimalkan potensi ini, diperlukan akses keuangan yang adil dan berkelanjutan bagi para pelaku usaha kecil,” ungkapnya kepada media, Sabtu 16 Maret 2024.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi tulang punggung ekonomi di Aceh Barat, dan menurut Aminullah, lembaga keuangan mikro syariah dapat menjadi solusi bagi para pelaku usaha kecil untuk memperoleh pembiayaan dengan syarat-syarat yang lebih baik dan tanpa tekanan dari rentenir.
“Kami melihat bahwa dengan adanya lembaga seperti PT Mahirah Muamalah di Banda Aceh, model ini dapat diadaptasi dengan sukses di Aceh Barat untuk memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal,” tambahnya.
Aminullah Usman, pendiri LKMS Mahirah Muamalah dan mantan Wali Kota Banda Aceh ini, sebelumnya telah sukses menekan ketergantungan pada rentenir di pusat Provinsi Aceh dari awalnya 80 persen, hingga tersisa 2 persen di sisa masa jabatannya sebagai Wali Kota Banda Aceh medio 2022 lalu.
Ia juga menegaskan bahwa pendirian lembaga keuangan mikro syariah bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang melindungi masyarakat dari praktik rentenir yang merugikan.
Sebagaimana langkah kongkret Aminullah tersebut berimbas pada turunnya angka kemiskinan hingga 7,13 persen, serta mampu mendongkrak IPM (Indeks Pembangunan Manusia) terbaik kedua Nasional kala menjabat wali kota.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dan pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret dalam mewujudkan lembaga keuangan mikro syariah di Aceh Barat,” tandasnya.
Dengan demikian, dukungan dari bebagai pihak pun diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah implementasi dan mendorong pembentukan lembaga keuangan mikro syariah di Aceh Barat sebagai langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta melindungi para pelaku usaha kecil dari praktik rentenir yang merugikan.