Warta Hukum

Polsek Cipayung Gerebek Rumah Kontrakan

Oleh: Rigson

Media Warta Nasional | Bekasi – Polisi gerebek sebuah rumah kontrakan di Wilayah Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi. Remaja yang diduga terlibat tawuran berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Penggrebekan yang dilakukan Rabu (24/07/2024) pukul 11.00 WWIB ini dilakukan oleh Buser Polsek Cipayung yang didampingi Ipda Edi Riyatno, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimurni, Brigadir Galih Kunto Aji, dan Pelda Rusdan.S, anggota Babinsa AD.

Tim Buser Polsek Cipayung yang dipimpin  Katim Aipda Firman ini berhasil mengamankan 5 clurit, 1 busur panah, dan sebuah tas gitar.

Para remaja yang diamankan, KR (16) warga Jakarta Timur, RA (14) warga Jatisari, AS (16) warga Jatimelati, RR (16) warga Jatiraden, R (20) warga Jatiraden dan SM (15), MSA (15), yang 2 terakhir adalah anak gadis remaja.

Setelah diamankan, para remaja tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipayung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ibu Monih, warga RT 04, ikut mendampingi proses tersebut.

Kejadian ini menjadi pelajaran betapa pentingnya pencegahan tawuran di kalangan remaja. Orang tua, guru, dan masyarakat diharapkan berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari perilaku kekerasan dan tawuran.

Menurut Aipda Firman, “pelaku tawuran dapat dikenakan sanksi hukum yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya aksi tawuran di masa mendatang”, tegasnya.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Operasi penggrebegan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka kejahatan, termasuk tawuran, di wilayah Jatimurni dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *