Oleh : Redaksi
“Syafri Donny juga telah menginjak – injak nilai – nilai Pancasila”
MEDIA WARTA NASIONAL | BEKASI ‘Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait diduga mengusir wartawan dan menghina fisik wartawan bernama Simere , kejadian ini terekam jelas oleh kamera wartawan yang sedang mengkonfirmasi besaran sewa eskavator yang digunakan di tempat pembuangan ahir (TPA) sampah Bantar Gebang Bekasi.
Dalam video tersebut terdengar dan terlihat Kepala DLH Syafri mengusir wartawan Simere , “keluar kau , kau jelek , bau “, bentak Syafri Donny sambil diduga berupaya mendorong Simere keluar dari ruangan Selasa 06/10/2026.
Tak hanya itu , Syafri juga mengeluarkan kata – kata tak pantas untuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat tiga orang wartawan turun tangga meninggalkan ruangan Syafri Donny terlihat dan terdengar Syafri berteriak , ” Hei tolol jangan kau bawa – bawa abangku goblok”, hardik Syafri dari atas (ruangan kerjanya).
Padahal , menurut Rukmana, S.Pd,i., CPLA., Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) , konfirmasi adalah merupakan bagian dari tugas jurnalistik demi menerbitkan berita cover both side dan dilindungi oleh undang – undang (UU) Pers no. 40 tahun 1999 Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers.
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Fungsi-fungsi tersebut memiliki peranan penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bahkan dalam
Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya
Menyikapi hal ini Rukmana mengecam tindakan amoral Kepala DLH tersebut. “Sikap arogan dan tak bermoral Syafri Donny Sirait sudah tidak mencerminkan seorang pejabat publik, bahkan , ini sudah menginjak – nginjak dasar negara kita Pancasila”, ujarnya Jum’at 10/10/2026 di Kantornya.
Lanjut Rukmana, Peraturan Pemerintah no. 11 / 2017 Pasal 245 ayat (3) ayat a jelas menyatakan, ASN yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diberhentikan”, tegasnya.
Lebih jauh Rukmana mengatakan, seorang ASN harus menjunjung tinggi nilai – nilai etika dan moral sebagai manifestasi dari nilai – nilai Pancasila sebagaimana diuraikan dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai orang yang ber – Tuhan tentu tidak akan melakukan tindakan atau sikap amoral.
” Bahkan dalam sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab , sebagai warga negara Indonesia yang telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai Wy Of life maka tentu harus memanusiakan manusia bukan mencela atau menghina fisik seseorang , apalagi seorang ASN , maka sekali lagi saya tegaskan Syafri harus diberhentikan karena menginjak – nginjak dasar negara Republik Indonesia”, tandasnya.
“Saya mengajak kepada seluruh wartawan Indonesia untuk mengawal kasus ini hingga Syafri diberhentikan dan proses hukum yang sudah dilaporkan oleh korban di Polres Metro Bekasi benar – benar dijalankan oleh Penyidik , Kapolres harus memonitoring kasus ini dan jangan main – main dalam penegakan hukum”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan