Reporter : Lidya

Editor : Wiratno

 

MEDIA WARTA NASIONAL | TULUNGAGUNG ‘ Menindaklanjuti aduan masyarakat dan berita di media sosial terkait perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Desa Bono, Kecamatan Bayolangu, Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung, Minggu sore (04/10/2026), melakukan tindakan penggerebekan lokasi dan membakar beberapa sangkar ayam, tetapi ironisnya pada hari Senin pagi (05/10/2026) perjudian sabung ayam beraktivitas kembali, ini yang dinilai oleh masyarakat kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), perlu dipertanyakan dan masih membuat resah warga masyarakat, khususnya pada titik- titik lokasi perjudian 303 dan dadu di wilayah Tulungagung Jawa Timur.

Menurut nara sumber sekaligus tokoh masyarakat inisial X membenarkan adanya penggerebekan di wilayah tersebut pada sore hari minggu, (04/10/2026) oleh Polsek dan Humasnya Polres, namun itu hanya formalitas saja, karena pada pagi harinya (Senin 05/10/2026 perjudian beraktifitas kembali hingga sekarang,” terangnya.

“Ada 11 titik lokasi perjudian sabung ayam dan dadu, serta beberapa Desa diantaranya Desa Gendingan, Ngujang, Bolosari, Bono, Wates, Campur, Bandung, Selorejo, dan 3 titik Desa yang saya lupa mbak,” ungkapnya kepada media warta nasional, Jumat (09/10/2026).

Ironisnya, telah beredar di wilayah Tulungagung, undangan terbuka guci Tulungagung, T 3000, pada minggu (11/10/2026), pukul 09.00 wib – selesai.

Perjudian sabung ayam dan dadu termasuk tindak pidana perjudian yang diatur dalam KUHP lama dan masih berlaku samppai sekarang : pasal 303 KUHP : untuk bandar / penyelenggara/ yang menyediakan tempat, ancaman penjara maksimal 10 tahun / denda 25 juta. Pasal 303 bis KUHP : Untuk pemain / yang ikut main judi, ancamannya penjara maksimal 4 tahun / denda 10 juta dan jika mengulangi bisa sampai 6 tahun.

Aparat Penegak Hukum (APH) yang membiarkan, membekingi, atau dapat setoran dari judi sabung ayam dan dadu, sanksinya justru berlapis, bukan cuma pasal 303,tapi bisa kena pidana+ etik + pemberhentian.

Pasal 55 dan 56 KUHP – turut serta, membantu atau membiarkan terjadinya tindak pidana perjudian. Pasal 221 KUHP – sengaja menghalangi penyidikan/ penuntutan. Pasal 421 KUHP – pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak lain dengan sengaja membiarkan pelanggaran hukum.

Pasal 11& pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor – kalau terbukti terima hadiah/ janji/ upeti/ setoran sebagai beking, ancaman penjara 4- 20 tahun + denda miliaran.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13 – tugas pokok Polri wajib menegakkan hukum, kalau membiarkan berartu melanggar undang-undang.

Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi polri – bisa diproses sidang kode etik, sanksi mulai dari demosi, penempatan khusus, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) / dipecat.

Polri adalah untuk masyarakat, kenyaman masyarakat adalah menjadi prioritas, jika memang hukum keadilan ditegakkan di Negara Indonesia ini, 303 di wilayah Jawa Timur diberantas, bukan hanya ditertibkan saja, tetapi bangun- bangun kalangan di ratakan.