Reporter : Ramdhani

Editor : Wiratno

 

 

MEDIA WARTA NASIONAL |PANGKALAN BUN ‘ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap tersangka berinisial SI yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kepala Kejari Kobar, Nur Winardi, mengatakan SI ditangkap di salah satu rumah di Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tim berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SI di Kota Malang, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Nur Winardi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Setelah diamankan, SI dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum.

Nur Winardi mengatakan saat ini SI telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkalan Bun selama 20 hari ke depan.

“Keberhasilan pengamanan dan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan serta memastikan keberadaan dan menghadirkan tersangka untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya.

Diduga Terlibat Pengadaan Mesin

Nur Winardi menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016.

Nilai pekerjaan perencanaan proyek tersebut sebesar Rp147.867.500. Sementara nilai pekerjaan pembangunan mencapai Rp5.419.699.000.

Menurut Nur Winardi, SI diduga berperan dalam perencanaan mesin tepung ikan bersama terdakwa DP tanpa kontrak dan keahlian.

“Atas pembayaran tersebut tersangka SI menerima pembayaran sejumlah uang dari terdakwa DP,” katanya.

Dalam tahap pengadaan dan instalasi mesin, SI juga disebut bekerja sama dengan PT Cipta Raya Kalimantan tanpa kontrak dan addendum.

SI kemudian melakukan pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan di Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan. Namun, mesin yang dipasang diduga tidak sesuai spesifikasi.

“Tersangka SI juga menerima pembayaran sejumlah uang dari terdakwa MR,” ujar Nur Winardi.

Kerugian Negara Rp2,85 Miliar

Nur Winardi mengatakan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, kerugian negara mencapai Rp2.857.096.171,72.

“Akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp2.857.096.171,72,” katanya.

Atas perkara tersebut, SI disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SI juga disangkakan secara alternatif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Nur Winardi menegaskan Kejari Kotawaringin Barat akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.

­”Kami terus berkomitmen meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nur Winardi.

Dia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.