Reporter : Famdhani
Editor : Wiratno
MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA’ Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Penyerahan tersebut dilakukan di Kejari Jakpus, Selasa (29/9/2026), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Keenam tersangka yang diserahkan yakni Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; Sony Sanjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026; dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
Kemudian Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta Glory Harimas Sihombing (GHS) dan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tahap II dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, dua orang ahli, alat bukti surat atau dokumen, serta barang bukti elektronik.
Dugaan Pengalihan Dana Pengurusan Titik SPPG
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, Kejagung menemukan adanya penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar. Dana tersebut juga disebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
“Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran Tersangka DH, Tersangka SS, Tersangka LP dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru
Terhadap DH, SS, dan LP, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, ketiganya dijerat Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Adapun LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah tahap II dilaksanakan, keenam tersangka dan barang bukti selanjutnya berada dalam tanggung jawab Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat untuk diproses ke tahap penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan