Oleh : Redaksi

 

 

 

 MEDIA WARTA NASIONAL | JAKARTA’ Polemik kebocoran dana bank DKI mencuat di tengah wacana Perseorangan melantai di bursa.

Kasus Bank DKI menjadi Sorotan karena berbarengan dengan rencana perseorangan melakukan inisial public offering alias IPO kebocoran sistem ini bahkan dianggap telah menyebabkan miliaran dana di bank pelat merah itu melayang.

Aliansi Aparatur Pemantau Daerah Edy prastyo” mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut Dugaan pidana Dalam kasus kredit macet senilai Rp295 miliar di Bank DKI merujuk pada sorotan dugaan korupsi terkait fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diberikan kepada PT. Rass Mandiri Utama (RMU).

Edy prastyo mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selain itu, adanya dugaan korupsi sistematis dalam laporan tersebut.

Pemberian fasilitas kredit senilai Rp295 miliar kepada PT. RMU diduga kuat tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian Perbankan secara optimal oleh Komite Kredit (khususnya Komite Kredit A1).

Hasil audit ditemukan adanya potensi over financing atau pemberian nilai kredit yang melebihi kebutuhan riil atau kapasitas dari debitur tersebut.

Selain pembiayaan yang dinilai berlebih, terdapat temuan yang menyebutkan bahwa sejumlah jaminan atau agunan kredit yang diajukan PT. RMU diragukan keabsahannya. Sebab, proses penilaian terhadap agunan tersebut juga diduga melanggar prosedur standar Perbankan.

“Sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, sekarang jadi Bank Jakarta harus patuh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik yang profesional, bukan dikuasai segelintir kepentingan elite,” tegas Edy prastyo

Ia mendesak segera mengusut dugaan tindak pidana dengan memeriksa pihak-pihak internal yang diduga bertanggung jawab dalam proses tersebut, termasuk Direktur Utama, Agus Hartoyo,

“Untuk mengklarifikasi proses yang melatar belakangi lolosnya dokumen maupun invoice yang dipersoalkan dalam perkara ini. Bank DKI juga harus segera menyelesaikan aset-aset bermasalah ini agar tidak menjadi beban kerugian Negara,” ujarnya.

Hasil audit investigasi mengungkap adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. Rass Mandiri Utama yang mencapai Rp.295 miliar yang diduga menyeret sejumlah Direksi Bank DKI.

Laporan audit BPK menyimpulkan bahwa fasilitas kredit PT. RMU berpotensi over financing dan jaminan kredit dari PT. RMU ada beberapa yang diragukan keabsahannya dan kualitas penilaian terhadap jaminan juga banyak ditemukan dugaan pelanggaran.

“Fakta itu, menunjukkan bahwa komite kredit A1 tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian Perbankan dalam memutuskan pemberian fasilitas kredit kepada PT. RMU. Adanya kelalaian yang menimbulkan kerugian Bank DKI karena saat ini terbukti kredit tersebut macet tanpa ada penyelesaian.

“Maka perlu dilakukan pemeriksaan kepada para pengambil keputusan yang terlibat dalam rapat komite kredit A1 khususnya direktur utama bank DKI saat itu, yang meloloskan pemberian kredit tersebut.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap operasional PT. Bank DKI (Bank Jakarta) dinilai sebagai sinyal kuat lemahnya tata kelola dan pengawasan internal yang berpotensi terhadap pelanggaran hukum.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan unsur kerugian Negara maupun penyalahgunaan kewenangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh mengungkap berbagai persoalan serius dalam operasional Bank DKI sepanjang 2024 hingga Triwulan III 2025. Mulai dari pengelolaan kredit produktif, pembebanan biaya operasional, pengadaan jasa, hingga pengendalian sistem keamanan informasi.

BPK menemukan analisa dan persetujuan pembiayaan kredit mikro serta klaim penjaminan kredit kepada tiga nasabah belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian Perbankan. Selain itu, analisa, pencairan, monitoring, dan evaluasi kredit UKM kepada empat debitur juga dinilai belum optimal sesuai prinsip prudential banking.

Edy prastyo menegaskan bahwa pergantian direksi tak selalu dilakukan saat ada masalah. Contohnya, pergantian dapat dilakukan untuk penyegaran.

“Bukan hanya terkait dengan karena bermasalah aja ya. Memang kadang-kadang kan ada perlu penyegaran, perlu me-reset lah ya. Mau lakukan perubahan kan tentunya personel-personelnya juga nanti akan dievaluasi,” tuturnya.

Adapun, dia juga menyinggung pernyataan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya menyebut adanya “suara-suara” bahwa sejumlah posisi direksi di BUMD merupakan hasil titipan.

Menurutnya, Pemprov kini menegaskan agar praktik seperti itu tidak boleh terjadi lagi ke depan, agar tata kelola perusahaan sehat. Orang yang duduk di posisi tersebut juga haruslah orang yang mampu.